Ilustrasi PPPK. Foto: sindonews.com
Beberapa hari ini masih hangat berita seputar seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada tahun 2021. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka lowongan satu juta PPPK formasi Guru. Beberapa waktu lalu Kementerian Agama mengumumkan seleksi PPPK tahun ini sebanyak 9.495 formasi Guru Madrasah, serta 27.303 untuk formasi Guru Agama Sekolah.
Dengan total penerimaan calon ASN sebesar 1,3 juta (termasuk CPNS) tentu banyak orang bertanya mengenai PPPK. Tidak dapat dipungkiri masih banyak yang belum mengetahui tentang apa itu PPPK. Mereka sering dianggap sebelah mata dan dibanding-bandingkan dengan PNS, walau mempunyai tugas yang sama besarnya.
Hal ini membuat orang ingin mengetahui lebih dalam tentang PPPK, apa latar belakangnya, bagaimana kedudukannya, penghasilan, persamaan dan perbedaan dengan PNS, serta lain sebagainya.
Hari Senin (29/3/2021) lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan BKN Talk yang mengupas seputar PPPK dengan mengundang narasumber Dwi Haryono. Ia merupakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Keundang-Undangan BKN yang mengakomodir berbagai pertanyaan seputar BKN.
Dwi menjelaskan bahwa latar belakang mengapa ada seleksi PPPK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang disebutkan disitu bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ASN.
Proses Seleksi PPPK
Kebutuhan akan sumber daya manusia ASN masih cukup besar sehingga pemerintah ingin merekrut tenaga tersebut melalui jalur PPPK. Harapannya kebutuhan instansi pemerintah terutama terhadap tenaga siap pakai, profesional yang tidak terikat usia dapat terlayani dan terjembatani.
Sama seperti CPNS, seleksi perekrutan ASN melalui jalur PPPK juga melalui berbagai tahapan mulai dari penyusunan kebutuhan oleh masing-masing instansi. Kemudian proses seleksi untuk menentukan Warga Negara Indonesia mana saja yang sudah melamar dan memenuhi kriteria  persyaratan yang dibutuhkan. Dalam hal ini jelas yang dapat mengisi hanya WNI.
Jika kita melamar sebagai PPPK, begitu dinyatakan lulus maka akan ditetapkan SK pengangkatan Calon PPPK (CPPPK). Berdasarkan SK pengangkatan tersebut kemudian diajukan usulan ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK. Jadi walaupun hanya PPPK, namun juga mempunyai nomor induk seperti PNS.