Mohon tunggu...
Mohammad AliShodiq
Mohammad AliShodiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Prinsip Ekonomi Islam terhadap Reseller di Lingkungan Pondok Pesantren Ittihadus'syafiiyah

1 Juli 2022   14:15 Diperbarui: 1 Juli 2022   14:21 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MOHAMMAD ALI SHODIQ, ARDITYA PRAYOGI M.Hum.

Program Studi Sejarah Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Universitas Islam Negri k.H. Abdurrahman wahid.

Email: mohammadalishodiq@gmail.com, arditya.pra.@gmail.com.

ABSTRAK: penerapan reseller santri di pondok pesantern ittihadusyafi'iyah,memberikan penerapan menjadi reseller yang baik, Implementasi dari nilai etika bisnis merupakan tanggung jawab bagi setiap pelaku pasar, dan etika bisnis inilah pengontrol bisnis agar sesuai dengan hakikat bisnis secara agama, pemerintah dan nilai-nilai yang ada di masyarakat. penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan deskriptif. 

Kunci kesuksesan reseller pada kita ialah bagaimana cara berkomunikasi yang benar dan tepat karena Ada beberapa indikator yang menjadi tumpuan dalam implementasi etika bisnis Islam, yakni: Prinsip Kesatuan seperti adanya ramah tamah terhadap customer. 

Sehingga ada pula yang diterapkan dari reseller yang memberikan keringanan dalam segi pembayaran siapapun itu pelanggannya, akan tetapi tetap ada jangka waktu yang ditentukannya.pemanfaatan gadget di masa pandemi, penerapan resseler di pondok ittihadussyafi'iyyah sangat positif dan bisa menjadi sarana alternatif bagi mahasiswa dan para santri.

Kata kunci: Implementasi  resseler, santri  Ittihadussyafi'iyah, Jual beli.

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang mudah dan syamil (menyeluruh) meliputi segala aspek kehidupan seperti jual beli. Dalam mengatur kehidupan, Islam juga memperhatikan berbagai maslahat dan menghilangkan segala bentuk mudharat. Termasuk maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli dengan berbagai aturan yang melindungi hak-hak pelaku bisnis dan memberikan berbagai kemudahan-kemudahan dalam pelaksanaannya.

Hukum Islam adalah suatu peraturan (syariat) yang diturunkan Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia agar dapat hidup tenang, damai, tentram, dan bahagia baik di dunia maupun di akhirat. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, setiap manusia pasti melaksanakan kegiatan bermuamalah seperti jual beli (M. Hasan Subkhy, 2017)

Jual beli dalam islam ialah pertukaran sebuah barang untuk mendapatkan barang lainnya, atau mendapat kepemilikan dari suatu barang yang dibayar melalui suatu kompensasi atau iwad. Jika zaman dahulu transaksi jual beli dilakukan secara langsung dengan bertemunya kedua bela pihak, maka pada zaman sekarang jual beli sudah tidak terbatas pada satu ruang saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun