Pada tahun ini tepatnya tahun 2024 adalah tahun dimana terjadinya pesta demokrasi yang sangat besar  bukan tidak mungkin setiap 5 tahun sekali diadakannya pemilu banyak peristiwa yang terjadi baik peristiwa positif dan negatif, seperti tindakan negatif represif aparat yang bisa menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sipil yang ingin menyuarakan demokrasi dan kebebasan berbicara.
peran praktisi hukum serta para intelektual berperan penting dalam perhelatan pesta demokrasi ini karena pada dasarnya merekalah orang - orang yang berpengaruh dalam penyebaran informasi perkembangan politik serta melawan intimidasi aparat yang bertindak respresif dengan adanya sumbangsi mereka kita sebagai masyarakat sipil dan masyarakat yang masih kurang secara literasi berpolitik bisa terbantu tercerahkan dan terlindungi.
dalam konteks ini penulis ingin membahas tentang apa saja peran serta tindakan para praktisi hukum dan para intelektual dalam menjaga kestabilan saat pemilu berlangsung.
peran para praktisi hukum dan para intelektual adalah sebagai penyeimbang arus politik dalam pesta pemilu , sebagai contoh para praktisi hukum dan para intelektual adalah tonggak utama sebuah elemen pelindung dan penyebaran ilmu di masyarakat yang bergerak di bidang politik dan advokasi  bukan tidak mungkin dengan adanya sumbangsi dari mereka kita sebagai warga sipil merasa terbantu dan terlindungi dari bayang - bayang ancaman dan intervensi eksternal baik tindakan aparat maupun para elit politik di luar sana.
dengan adanya peristiwa ini salah satu organisasi para praktisi hukum dan para intelektual yang tergabung dalam TPR
( Tim Pembela Rakyat ) yang bergerak dalam bidang advokasi dan perlindungan terhadap ancaman - ancaman yang terjadi pada saat pemilu berlangsung menjadi titik terang dan penolong bagi kitaÂ
Tim Pembela Rakyat datang untuk menjadi penjaga kestabilan pemilu nanti agar terciptanya ruang pemilu Langsung , Umum , Bebas , Rahasia , Jujur dan Adil  Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya sebagai berikut:
"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." bunyi Pasal 2 UU Pemilu.
peran para praktisi hukum dan intelektual didalamnya menjadi suatu elemen kolaborasi yang sempurna jika kita nilai dari segi akademis dan sosial karena di dalamnya mereka mempunyai tupoksi kerja yang saling berkorelasi peran praktisi hukum sebagai sarana advokasi dan pelindung bagi siapa saja yang merasa terancam oleh banyak nya intervensi saat pemilu nanti dan juga praktisi hukum memainkan peran krusial dalam memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara terlindungi dan bahwa proses pemilu berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum. Mereka dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk memilih, dan memastikan bahwa proses pendaftaran pemilih berjalan dengan adil dan transparan.
Selama kampanye, praktisi hukum dapat memberikan panduan terkait etika kampanye, peraturan penggalangan dana, dan memastikan bahwa kompetisi politik dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.