Mohon tunggu...
Mohamad Syahrir
Mohamad Syahrir Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat UI

bermain game adalah satu, menulis berita adalah lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemindahan Ibukota Negara terhadap Pembangunan Berkelanjutan

22 Agustus 2022   14:15 Diperbarui: 22 Agustus 2022   14:16 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Urgensi pemindahan Ibu Kota Negara yang sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia pada tanggal 16 Agustus 2019 dimana menyampaikan bahwa pemindahan tersebut didasari oleh terpusatnya kegiatan perekonomian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan ekonomi Jawa dan luar Jawa. (JDIH Maritim, 2022)

Selain itu, terdapat hasil kajian yang menyimpulkan bahwa Jakarta sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara hal ini karena pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun. 

Oleh karena itu pemindahan Ibu Kota Negara diharapkan dapat mewujudkan Indonesia memiliki Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia. Untuk mewujudkan upaya tersebut, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 15 Februari 2022. (JDIH Maritim, 2022)

Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 bahwa Ibu Kota Nusantara memiliki visi sebagai kota dunia untuk semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan untuk:

menjadi kota berkelanjutan di dunia;

sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan; dan

menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penetapan tentang Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Kemudian Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Mengenai kedudukan dan kekhususan sebagaimana Pasal 5 ayat (1), Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

IKN Nusantara merupakan milestone Indonesia Maju 2045 yang ditopang dengan pembangunan Indonesia Sentris yang mendukung terciptakan pertumbuhan inklusif dan sekaligus mengirimkan pesan kepada dunia bahwa IKN Nusantara ini bukan semata-mata memindahkan fisik ibu kota, memindahkan fisik kantor-kantor pemerintahan, namun lebih dari itu adalah upaya Indonesia membangun kota baru yang smart, kota baru yang kompetitif di tingkat global, membangun sebuah lokomotif baru untuk transformasi Indonesia yang berbasis inovasi dan berbasis teknologi dan green economy.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun