Mohon tunggu...
Mohamad Sindhu Partomo
Mohamad Sindhu Partomo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Penulis IT dan Bisnis

Penulis berbagai artikel tentang teknologi dan bisnis, tertarik dengan isu supply chain dan enterprise resource planning. Bekerja sebagai copywriter untuk berbagai brand terkemuka.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Mendapatkan EFIN Pajak di 2023

25 Oktober 2023   08:53 Diperbarui: 25 Oktober 2023   09:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NPWP asli dan fotokopi

Jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan e-FIN kamu agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  1. Aktivasi EFIN kamu 

Setelah kamu mendapatkan e-FIN (berupa nomor 10 digit) dari petugas KPP, kamu dapat melakukan aktivasi di website resmi DJP Online pada tautan kirimkan link aktivasi. Kemudian, kamu akan mendapatkan email konfirmasi yang didalamnya terdapat password sementara. Klik tautan pada email lalu ganti dengan password baru yang kamu inginkan.

Perlu diingat bahwa e-FIN harus langsung diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang kamu gunakan, segera setelah kamu mendapatkannya. Jika sudah lebih dari 30 hari kamu lupa melakukan aktivasi, maka harus melakukan pembuatan e-FIN baru lagi.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan

Kini permohonan e-FIN ke KPP sudah tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Setiap wajib pajak harus datang sendiri ke KPP terdekat untuk bisa mendapatkan e-FIN.

  • Lengkapi Formulir EFINIsi formulir EFIN, tetapi kosongkan bagian kolom e-FIN, petugas KPP akan mengisinya untuk kamu

  • Cetak dan bawa formulir EFIN tersebut, bersama dokumen lainnya ke KPP terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun