Pada awal tahun 2020 dunia digemparkan dengan penyakit menular Covid-19. Covid19 sendiri adalah penyakit yang menyerang sistem pernapasan manusia melalui paru -- paru.Â
Virus ini sendiri sangat berbahaya jika kita tertular karena dapat menyebabkan kematian apabila tidak segera diobati serta virus ini santa rawan bagi orang yang memiliki penyakit dan orang yang sudah tua karena rentan terkena penyakit.Â
Akibat dari virus Corona itu dunia dilanda dengan krisis ekonomi karena pada masa pandemi Covid-19 ini hampir seluruh sektor perekonomian tidak berjalan dan berhenti.Â
Pada masa pandemi ini jumlah pengangguran Indonesia bertambah pesat dari tahun 2019 sampai 2020 bertambah sejumlah 60 ribu orang pengangguran dan menjadi jumlah seluruh pengangguran pada Februari 2020 yaitu 6,88 juta orang. Â
Di masa pandemi Covid 19 di Indonesia ini, banyak sekali berita tentang apa itu cryptocurrency. Cryptocurrency sendiri dapat diartikan sebagai aset digital yang ada dalam sistem blockchain.Â
Aset digital ini dapat digunakan dalam transaksi digital melalui jaringan internet. Cryptocurrency ini sudah menggunakan sistem digital terbaru enkripsi dan teknologi blockchain.Â
Ini membantu melindungi dan memvalidasi setiap transaksi yang terjadi, tanpa menimbulkan biaya ganda di dunia digital atau menggunakan produk yang sama dua kali. Sejak munculnya teknologi enkripsi dan blockchain, banyak aset digital atau cryptocurrency telah muncul.Â
Misalnya, Bitcoin pertama yang dibuat oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009, diikuti oleh aset digital lainnya seperti Ethereum, Buff Doge, dan Raka. Yang lain telah memperkenalkan benih.Â
Keuntungan dari aset digital ini dapat dilakukan 24 jam tanpa berhenti karena teknologi yang sudah maju. Nilai tukar untuk masing-masing aset ini ditentukan oleh penawaran dan permintaan pelaku pasar perdagangan. Cryptocurrency sendiri ada berbagai macam jenis contohnya ada Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Binance Smart Chain, dll.
Kelebihan CryptocurrencyÂ
1) Cryptocurrency bersifat universalÂ
Siapa pun dapat menggunakan cryptocurrency tanpa batasan usia atau ketentuan minimum. Kondisi tertentu berbeda dengan kita saat menggunakan bank, ada batasan usia dan syarat - syarat tertentu saat menyimpan atau berdagang menggunakan bank.Â
2) Transaksi yang dilakukan lebih cepat dibandingkan bank
Saat kita menggunakan cryptocurrency transaksi yang kita lakukan dengan orang lain tidak membutuhkan waktu lama seperti transaksi dengan bank. Disaat kita ingin melakukan perdagangan atau mentransfer uang digital secara Internasional kepada orang yang berada di luar negri maupun antar benua hanya membutuhkan waktu paling cepat 5 detik dibandingkan dengan menggunakan transfer bank membutuhkan waktu 1-2 hari kerja.
 3) Cryptocurrency bersifat transparansi
 Kelebihan dari menggunakan cryptocurrency yaitu bersifat transparansi dimana penggunanya tidak dapat mengetahui identitas saat melakukan transaksi tapi semua pengguna dapat melihat semua transaksi yang pernah dilakukan.Â
4) Penggunanya mengontrol sendiri
 Dari uraian diatas tadi cara kerja cryptocurrency yaitu tidak terpusat dimana untuk mengontrol penggunaan cryptocurrency dilakukan secara mandiri tanpa campur tangan siapapun.
Kesimpulan dari uraian diatas adalah setelah dibahas apa itu cryptocurrency sampai hubungan cryptocurrency dengan ekonomi Indonesia dapat disimpulkan bahwa cryptocurrency berpengaruh dalam peningkatan ekonomi di Indonesia, namun bisa juga menjadi boomerang jika kita belum mempelajari terlebih dahulu lebih lanjut tentan cryptocurrency.Â
Tapi, disamping itu hukum Indonesia belum mengizinkan secara resmi penggunaan cryptocurrency sehingga banyak masyarakat awam yang tidak mengenal cryptocurrency berpikir negatif bahwa cryptocurrency adalah sesuatu yang bersifat seperti judi karena inflasi penurunan maupun kenaikan harga secara cepat, tapi jika kita memahami lebih lanjut bagaimana itu bisa terjadi pasti akan mengubah pola pikir masyarakat Indonesia yang awam karena cryptocurrency ini hampir sama dengan saham.
DAFTAR PUSTAKAÂ
Saputra, (2018). 'DAMPAK CRYPTOCURRENCY TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA'. 1 (1):491-496.
 Afrizal, (2021). 'Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah)'. 22 (2):13-41.Â
Sina, P (2020). 'Ekonomi Rumah Tangga di Era Pandemi Covid-19'. Journal of Management - Small and Medium Enterprises (SME's). 12( (2):135-148
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H