Mohon tunggu...
MOHAMAD RIZKI MUBAROK
MOHAMAD RIZKI MUBAROK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa, saya memiliki hobi sport yang lumayan banyak, seperti bulu tangkis, berenang, futsal dan seterusnya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Delik Media Massa di Indonesia: Dampak terhadap Kebebasan Pers

3 Juli 2023   20:20 Diperbarui: 3 Juli 2023   20:34 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis delik yang terkait dengan media massa di Indonesia dari perspektif hukum dan dampaknya terhadap kebebasan pers. Delik media massa mencakup berbagai pelanggaran seperti pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu yang dapat mempengaruhi integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap media. Penelitian ini akan mengkaji berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur media di Indonesia, termasuk Undang-Undang Pers dan KUHP, serta putusan-putusan pengadilan terkait kasus delik media massa.

 

Dalam penelitian ini, akan dilakukan analisis terhadap kasus-kasus terbaru yang melibatkan delik media massa di Indonesia. Melalui penelitian hukum normatif dan penelitian empiris, peneliti akan mempelajari perkembangan hukum terkait delik media massa serta memeriksa bagaimana peradilan menangani kasus-kasus tersebut. Selain itu, akan dilakukan tinjauan terhadap dampak hukum yang dihasilkan dari tindakan hukum terhadap delik media massa terhadap kebebasan pers dan praktik jurnalisme di Indonesia.

 

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang delik media massa di Indonesia, termasuk tantangan hukum yang dihadapi oleh media massa dan implikasinya terhadap kebebasan pers. Temuan penelitian ini dapat menjadi dasar untuk merevisi dan memperbaiki regulasi yang ada, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebebasan pers dalam membangun masyarakat yang demokratis dan transparan.

Keyword: Delik media massa, Kebebasan pers, Pencemaran nama baik, Ujaran kebencian, Informasi palsu, Regulasi media massa, Pelanggaran

BAB I

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang Masalah

Pelanggaran privasi dalam konteks delik pers merupakan isu yang kompleks dan seringkali menjadi perhatian utama di Indonesia. Kebebasan pers yang diatur oleh undang-undang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik, memberikan informasi yang akurat, dan berperan sebagai penjaga demokrasi. Namun, dalam praktiknya, terkadang terdapat pelanggaran privasi yang dilakukan oleh media massa atau individu yang terkait dengan media tersebut.

Salah satu bentuk pelanggaran privasi adalah ketika informasi pribadi seseorang diperoleh dan digunakan tanpa izin atau alasan yang sah. Hal ini dapat terjadi ketika media massa mempublikasikan foto, video, atau informasi pribadi individu tanpa persetujuan atau tanpa pertimbangan etika jurnalistik yang tepat.

Pelanggaran privasi oleh media massa dapat berdampak serius bagi individu yang terkena dampaknya. Dampak tersebut dapat meliputi kerugian emosional, hilangnya kepercayaan masyarakat, pencemaran nama baik, dan gangguan terhadap kehidupan pribadi seseorang. Selain itu, pelanggaran privasi juga melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan integritas.

Namun, di sisi lain, media massa juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pemerintahan. Kebebasan pers adalah salah satu pilar penting dalam demokrasi dan harus dijaga dengan baik. Oleh karena itu, terdapat tantangan dalam menemukan keseimbangan antara perlindungan privasi individu dan kebebasan pers.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami latar belakang masalah yang luas terkait pelanggaran privasi dalam delik pers di Indonesia. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang isu ini, dapat dilakukan langkah-langkah yang tepat dalam memperkuat perlindungan privasi individu, mengatur praktik jurnalistik yang etis, dan memastikan kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab.

  • Rumusan Masalah

Bagaimana perspektif hukum dalam mengatur delik-delik tersebut?

Apa dampak dari penegakan hukum terhadap delik media massa terhadap kebebasan pers dan praktik jurnalisme di Indonesia?

  • Tujuan Penelitian

Menganalisis jenis-jenis delik media massa yang sering terjadi di Indonesia, termasuk pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran informasi palsu.

Menelaah perspektif hukum yang mengatur delik media massa, meliputi Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menganalisis dampak penegakan hukum terhadap delik media massa terhadap kebebasan pers dan praktik jurnalisme di Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

 

Pers menurut Edmund Burke diartikan sebagai “the fourth Estate” atau dalam pengertian lain sebagai pilar ke-empat dengan fungsi sebagai watchdog. Pilar ke satu hingga ke empat yaitu Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, berikutnya pilar ke empat yaitu pers atau media.[1] Dalam penerapan delik pers di Indonesia, Majelis Hakim dalam berbagai tingkat pengadilan  menggunakan berbagai penafsiran yang berbeda tentang penerapan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis. Namun, adapun penafsiran yang meneguhkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun  1999 tentang Pers bersifat lex specialis Dari peraturan”perundang-undangan yang lain. 

 

Definisi delik pers oleh ahli dijelaskan bahwa setiap pengumuman dan/atau penyebarluasan pikiran melalui penerbitan pers yang meliputi penghinaan, pencemaran nama baik serta fitnah yang dilakukan insan. Pers. [2] Delik media massa di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan seringkali menjadi sorotan dalam konteks kebebasan pers dan perlindungan individu. Beberapa kasus konkret yang terjadi di Indonesia mencerminkan beragam jenis delik media massa, termasuk pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, dan ujaran kebencian. Pembahasan ini akan merinci beberapa kasus yang menjadi sorotan dalam delik media massa di Indonesia. 

 

 Adapun bentuk pelanggaran berupa pelanggaran hak privasi pada program siaran “Insert Siang”  terhadap wawancara a.n. Nursyah, yang merupakan ibu dari a.n (atas nama) Indah Pertamasari melalui kamera tersembunyi. Wawancara tersebut mempertanyakan tentang kepemilikan tanah yang telah dibeli oleh a.n. Indah Pertamasari. Selain itu, wawancara tersebut juga memuat pengakuan dari a.n. Nursyah yang belum pernah menerima uang dari anaknya.

Dalam tayangan, narator juga menyampaikan bahwa si ibu tidak mau diwawancara, tapi prakteknya malah tetap ditanya dan direkam menggunakan kamera yang tidak diketahui. Selain melanggar aturan tentang privasi, program siaran ini juga menabrak pasal-pasal P3SPS terkait penggunaan kamera tersembunyi dalam peliputan (Pasal 32 huruf a), perlindungan dan kepentingan anak dalam isi siaran (Pasal 14 ayat 1 dan 2 P3), hingga aturan penggolongan program siaran (Pasal 21 ayat 1 P3, Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4 SPS).  [3]

 

 Kasus Penyebaran Informasi Palsu. Penyebaran informasi palsu melalui media massa juga menjadi perhatian serius di Indonesia. Sebagai contoh Kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan laut Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) menjadi isu yang banyak diperbincangkan di berbagai ruang publik dan media sosial. Bersamaan dengan itu bermunculan pula berbagai isu meliputi berita, foto dan video yang disinformasi bahkan hoaks terkait peristiwa jatuhnya pesawat tersebut.

 

 Kabar hoaks ini tentu menimbulkan banyak spekulasi dan keresahan di kalangan masyarakat, mengingat banyaknya jumlah korban pada tragedi maut tersebut. Salah satunya beredar pula video di platform youtube yang diunggah oleh channel Juragan Batik Reborn pada tanggal 29 Oktober 2018 dengan judul “LION AIR JT610 tersebut Mengerikan Hasil Rekaman BLACK BOX”. Video tersebut bukan isi rekaman dari blackbox Lion Air JT610 akan tetapi tanggapan seseorang terkait video MAP detik-detik Lion AIr JT610 hilang kontak. Sehingga judul konten tersebut tidak sesuai dengan isinya dapat dikategorikan sebagai konten disinformasi/Hoaks.

  

Adapun Black box Lion Air JT 610 ditemukan oleh Tim SAR TNI AL yang dipimpin oleh Panglima Komando Armada I Laksamana Muda Yudo Margono. Kotak yang berisi informasi penerbangan ini ditemukan pada kedalaman 30 meter pada  Kamis, 01 November 2018 pukul 10.15 WIB.

Dalam mengatasi delik media massa di Indonesia, penting untuk memiliki undang-undang dan regulasi yang jelas serta penegakan hukum yang efektif. Perlindungan individu terhadap pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik harus menjadi prioritas, sambil tetap mempertahankan kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab. Pendidikan publik tentang pentingnya berita yang akurat, kritis, dan etis juga perlu ditingkatkan untuk membentuk masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam menggunakan media massa.

Pengaruh media massa yang besar melahirkan sebuah teori yang begitu terkenal di tahun 1940-an dengan nama teori peluru (bullet theory), oleh Efenddy  yang mengutip penjelasan Melvin Defleur  (1975) menerangkan bahwa pesan yang disampaikan oleh media massa ini dampaknya pada individu bersifat secara langsung dan segera.[1] Berdasarkan  UU  Nomor  40  Tahun  1999    tentang  pers,  media  massa berfungsi  untuk  menginformasikan,  mendidik,  menghibur,  dan  pengawasan  sosial (social control)-pengawas perilaku publik dan penguasa. 

Apabila kita lihat dari fungsi media massa yang telah disebutkan, kita dapat mengambil sebuah kesimpulan tentang dampak  penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam yang dilakukan oleh Majalah “Sastra” Jakarta terbitan nomor VIII bulan Agustus 1968 yang memuat cerita “Langit Makin Mendung” karya Ki Pandji Kusmin. Dalam perkara delik pers ini H.B. 

 

Yasin sebagai Penanggungjawab Majalah Sastra adalah sebagai terdakwa karena mempergunakan “hak tolak” dan mengambil alih pertanggunganjawab pidananya dari Ki Pandji Kusmin sebagai penulis cerita. Tulisan “Langit Makin Mendung” dianggap telah menghina golongan penduduk yang memeluk agama Islam di Indonesia (pasal 156 KUHP). 

Tuduhan jaksa kepada H.B. Yasin telah melakukan perbuatan-perbuatan antara lain: a. Merendahkan kebesaran, kesempurnaan dan kekuasaan Tuhan karena menulis: “…Tuhan memakai kaca mata emas model kuno … Tuhan terpaksa menggeleng-gelengkan kepala dan mengangguk-angguk …Buroq hancur luluh karena bertabrakan dengan Sputnik Rusia di atas Pasar Senen ….”

 

b. Merendahkan kemuliaan/kesucian Nabi Muhammad dan Malaikat Jibril karena menulis: “… Nabi dan Malaikat turun melihat-lihat dan masuk ke daerah P (pelacuran) di Planet, Pasar Senen Jakarta … Nabi menyarankan agar dipasang televisi di Sorga supaya bisa nonton praktek praktek wanita P…Jibril menjadi burung elang…”

 

c. Menodai sendi-sendi ajaran/menghina agama Islam karena: “Islam melarang perbuatan-perbuatan yang bersifat memanusiakan Tuhan dan atau memper-Tuhan-kan manusia Untuk kasus penghinaan yang dilakukan oleh H.B. Yasin terhadap golongan penduduk/pemeluk agama Islam di Indonesia ini, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan hukuman percobaan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun .[2]

 

Lebih banyak lagi media-media massa yang delik, hal ini dapat mempengaruhi konstruksi gagasan masyarakat lebih mengarah yang negatif dan tidak mendidik. Peran media massa sebagai gatekeeper melibatkan proses seleksi dan pengaturan informasi yang akan diterima oleh publik. Mereka memiliki kontrol dalam menyaring dan memilih berita yang relevan pada suatu waktu tertentu. Agenda setting merupakan fenomena yang terjadi dalam komunikasi massa ini, terdiri dari dua tingkatan yang sama-sama penting.

 

Pada tingkatan pertama, media massa berupaya membangun isu-isu umum yang dianggap penting. Sedangkan pada tingkatan kedua, mereka menentukan aspek-aspek atau bagian-bagian yang dianggap penting dari isu-isu tersebut. Kedua tingkatan ini memiliki signifikansi yang sama. Tingkatan kedua memiliki pentingnya karena memberikan gambaran bagaimana media massa membingkai (framing) isu-isu tersebut, yang akan mempengaruhi agenda media dan publik.

 

Teori agenda setting menyatakan bahwa aktor-aktor dalam media massa, seperti editor dan pengelola media penyiaran, memainkan peran krusial dalam membentuk realitas sosial masyarakat melalui pemilihan dan pembuatan berita. Dampak dari media massa pada akhirnya mampu mempengaruhi perubahan kognitif individu, dan membentuk pikiran mereka. Inilah letak paling penting komunikasi massa, yaitu kemampuannya secara mental untuk menata dan mengorganisasi dunia kita untuk kita . (Morissan, 2013)[3]

 

 

 

KESIMPULAN

 

Kesimpulan dari analisis delik media massa di Indonesia dan dampaknya terhadap kebebasan pers adalah bahwa situasi ini memiliki implikasi serius terhadap kebebasan pers di negara tersebut. Media massa di Indonesia terkadang melakukan pelanggaran, seperti pelanggaran kode etik jurnalistik, penyebaran informasi yang tidak akurat, atau penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini mengancam kebebasan pers dan mengurangi kepercayaan publik terhadap media.

  

Dalam konteks ini, penting untuk memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap media massa, sambil menjaga keseimbangan dengan kebebasan berekspresi dan pers. Masyarakat perlu berperan aktif dalam memilih sumber informasi yang dapat dipercaya, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam praktik jurnalisme.

  

Dengan memperbaiki praktik media massa dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers, Indonesia dapat membangun sebuah lingkungan informasi yang sehat, di mana media massa bertanggung jawab dan dapat dipercaya sebagai pilar demokrasi yang kuat.

 

 

 

 

  

DAFTAR PUSTAKA

 

 A.S. Haris Sumandiria, Jurnalistik Indonesia : Menulis Berita Dan Feature, Cet. Ke-5 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014), hlm. 232

 

Effendy, Onnong. 1994. Ilmu, Teori dan Filsafat komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bhakti

Morissan. 2015. Teori Komunikasi : Individu Hingga Massa. Jakarta Prenadamedia Group.

Setyawan, Muharam, Atmaja, Nurdiansyah, Jurnal Ilmu Komunikasi : Implementasi Penegakkan Uu Pers Terhadap Delik Pers Dan Kekerasan Jurnalis (Bandung: LPPM Universitas Bina Sarana Informatika, 2020)

Zainun, Marhaban. Ketentuan Hukum Pidana Indonesia Tentang Delik Pers Dalam Hukum dan Keadilan, Nomor 3, Tahun II, Maret / April 1971.

https://kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/37071-langgar-hak-privasi-insert-siang-trans-tv-kena-sanksi. Diakses pada : 02-Juli-2023, pada pukul 23:18 WIB

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun