Mohon tunggu...
Mohamad Rizal habibi
Mohamad Rizal habibi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Petugas Radiasi dalam Pelayanan Kesehatan

6 Juni 2024   16:41 Diperbarui: 6 Juni 2024   16:43 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada beberapa strategi proteksi radiasi melalui peran Radiografer dengan menggunakan prinsip K3 radiasi. Melakukan prosedur sesuai pemeriksaan radiologi, menggunakan alat pelindung diri (APD), mengatur faktor eksposi yang akan dilakukan dalam suatu pemeriksaan dan juga mengatur jarak yang sesuai antara sumber radiasi dengan pasien saat akan dilakukan eksposure, hal tersebut merupakan  upayah radiografer untuk menerapkan prinsip K3 radiasi. 

Seorang radiografer tentunya akan memberikan penjelasan dan mensosialisasikan kepada pasien dan petugas mengenai bahaya radiasi dan juga cara untuk memproteksi diri dari paparan radiasi.  

Hal tersebut juga telah disebutkan oleh BAPETEN (2020). peraturan kepala badan pengawas tenaga nuklir nomor 4 tahun 2020, Pada peraturan ini membahas tentang menjamin keselamatan pekerja, pasien, dan masyarakat dari radiasi berlebih, diperlukan panduan dalam penggunaan pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. Pengimplementasian tetntang proteksi radiasi sangatlah penting dan diharapkan bagi para radiografer dan petugas medis lainnya agar selalu memperhatikan keselamatan kerja radiasi di pelayanan Kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA

Sabagh, M., Chaparian, A. 2019. Evaluation of Blood Parameters of the Medical Radiation Workers. Iranian

Journal of Medical Physics, 16(6): 439–443.

Arum Dian Pratiwi, I. I. (2021). Penerapan Proteksi Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. Higeia Journal

Of Public Health Research And Development Vol. 5 No. 3, 409-420.

Ratih Oemiati, A. F. (2021). Review Penelitian K3 Di Bagian Radiologi Rumah Sakit. Jurnal Persada Husada

Indonesia Vol. 8 No. 29, 15-23.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Keselamatan

Radiasi dalam Penggunaan Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.

Bushong, S.C. (1988), Radiologic Science for Technologist, Mosby Co.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun