Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal) ini memiliki tujuan untuk mengatur kehalalan produk, baik makanan maupun non-makanan, dan memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia sesuai dengan prinsip halal. Undang-undang tersebut juga mewajibkan produsen, importir, dan distributor untuk mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka sebelum dijual di Indonesia.Â
Hal ini memiliki dampak besar terhadap industri makanan dan minuman, serta industri lain yang terkait. Dalam UU JPH, yang dimaksud dengan produk adalah "barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat".Â
Sertifikasi sendiri hanya diwajibkan bagi produsen yang mengklaim produk mereka halal. Sementara bagi pengusaha produk yang mengandung unsur haram menurut syariat Islam seperti babi atau alkohol mendapat pengecualian. Meski demikian, produk-produk yang dinilai haram harus mencantumkan keterangan tidak halal.
Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang dijual di Indonesia memiliki label halal. Ini adalah langkah penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen tentang status halal produk. Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk meningkatkan pemahaman tentang halal melalui pendidikan dan pelatihan kepada para produsen, pemangku kepentingan bisnis, dan masyarakat umum. Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya standar halal dan bagaimana mengikuti regulasi yang berlaku.Â
Selama periode ini, kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya konsumsi produk halal terus meningkat. Ini mendorong perubahan dalam perilaku konsumen dan memberikan insentif bagi produsen dan bisnis untuk mematuhi standar halal. Lembaga-lembaga sertifikasi halal di Indonesia juga mengalami peningkatan dalam kapasitas dan kualitas layanan mereka untuk memenuhi permintaan sertifikasi halal yang semakin meningkat.
LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diperkuat dan diperluas untuk memastikan standarisasi jaminan produk halal. Dibandingkan sebelumnya, Indonesia hanya memiliki tiga LPH, tetapi di 2022 sudah ada 28 LPH. Tidak kurang dari 497 auditor halal telah dilatih dan disertifikasi. Saya berharap minimal ada 30 LPH akhir tahun 2023 ini, jadi jumlahnya bisa meningkat 10 kali lipat. Saya juga berharap berbagai upaya ini dapat mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia.
Indonesia juga memiliki roadmap pengembangan ekonomi syariah dan industri halal nasional. Salah satu poin penting roadmap itu adalah menjadikan Indonesia sebagai pusat atau destinasi halal dunia (global halal hub). Ekspektasi menjadikan Indonesia sebagai global halal hub dan produsen terbesar produk halal di dunia sesungguhnya amat rasional. Kita memiliki apa yang disebut sebagai modal halal (halal capital). Dari sisi modal religius dan demografis, Indonesia memiliki jumlah pemeluk muslim terbesar di dunia, mencapai 209,1 juta jiwa atau sekira 13,1% dari populasi muslim dunia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H