Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

PT Freeport Indonesia dan Kondisi Kedaulatan Negara

23 Agustus 2023   20:55 Diperbarui: 23 Agustus 2023   21:00 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PT Freeport Indonesia adalah anak perusahaan dari Freeport-McMoRan, sebuah perusahaan pertambangan tembaga dan emas yang berbasis di Amerika Serikat. PT Freeport Indonesia memiliki wilayah operasi penambangan di Mimika, Papua, Indonesia. Konflik antara PT Freeport Indonesia dan masyarakat lokal di Papua telah berlangsung selama beberapa waktu. PT Freeport Indonesia adalah anak perusahaan dari Freeport-McMoRan, sebuah perusahaan pertambangan tembaga dan emas yang berbasis di Amerika Serikat. PT Freeport Indonesia memiliki wilayah operasi penambangan di Mimika, Papua, Indonesia. Dampak eksploitasi pertambangan PT Freeport terhadap manusia dan alam di Papua telah berlangsung selama hampir 50 tahun. Selama PT Freeport Indonesia mengikat perjanjian dengan pemerintah Indonesia melalui Kontrak Karya, ada berbagai fasilitas yang diberikan kepada warga Papua, seperti dana royalti, beasiswa pendidikan, layanan kesehatan, dan lapangan kerja.

Namun, bahwa selama ini di bawah Kontrak Karya saja, Papua dan Papua Barat itu adalah daerah termiskin di Indonesia. Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) Timika sebaiknya terlibat dalam proses negosiasi dengan PT. Freeport McMoRan Cooper & Gold Inc dengan pemerintah Indonesia terkait status kontrak perusahaan penyumbang pajak terbesar di Indonesia tersebut. Bagi masyarakat adat Papua, pembahasan soal 51% divestasi saham Freeport hanya salah satu dari sekian banyak hal untuk dibahas. Bagaimana dengan kerusakan lingkungan yang terjadi, bagaimana dengan sistem pengamanan yang membuat orang Amungme menjadi asing di tanahnya sendiri. Kalau dilakukan pengurangan lahan, seperti diatur dalam PP nomor 1 Tahun 2017 (tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara), lalu lahan yang dikurangi akan menjadi milik siapa.

Kerusakan lingkungan terjadi karena tidak layaknya penampungan tailing di sepanjang Sungai Ajkwa, Kabupaten Mimika, Papua. Kerugian lingkungan di area hulu diperkirakan mencapai Rp 10,7 triliun, muara sekitar Rp 8,2 triliun, dan Laut Arafura Rp 166 triliun. Pelanggaran serius terjadi karena area penampungan tailing sebetulnya telah dibatasi hanya 230-kilometer persegi di wilayah hulu, tapi merembes hingga ke muara sungai. Namun, PT Freeport Indonesia juga memiliki program pemantauan lingkungan jangka panjang yang dirancang untuk memantau dampak-dampak lingkungan potensial dengan rutin mengukur karakteristik mutu air, biologi, hidrologi, sedimen, dan meteorologi di seluruh daerah operasi mereka. Dalam 4 tahun terakhir rata-rata jumlah sampel yang dianalisis sebanyak 15.000 sampel yang menghasilkan lebih dari 199,000 hasil analisis terpisah dipakai untuk mengembangkan informasi ilmiah yang diperlukan untuk mengambil keputusan manajemen menyangkut pengoperasian mereka sehingga mereka dapat meminimalkan dan memitigasi dampak-dampak lingkungan.

Dengan demikian, dampak lingkungan dari PT Freeport Indonesia adalah kompleks dan melibatkan banyak aspek. Ada dampak positif dan negatif yang harus dipertimbangkan secara cermat. Pemerintah Indonesia telah melakukan negosiasi panjang dengan PT Freeport Indonesia untuk mengambil alih saham mayoritas (51%) di perusahaan tersebut. Pada akhirnya, pemerintah Indonesia melalui perusahaan BUMN, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, berhasil memegang 51,23% saham PT Freeport Indonesia. Negosiasi ini melibatkan banyak pihak dan melalui proses yang panjang dan rumit. Negosiasi tersebut melibatkan tim lintas departemen dan lembaga untuk mengegolkan tuntutan pemerintah Indonesia. Hasil akhir dari negosiasi ini adalah divestasi 51%, pembangunan smelter, kepastian penerimaan negara dan investasi, serta perpanjangan operasi 2 kali 10 tahun melalui skema Izin Khusus Usaha Pertambangan (IUPK). Kesepakatan ini bisa dikatakan sebagai kemenangan bagi pemerintah Indonesia. Perjanjian yang dilaporkan sejumlah menteri ke Presiden Joko Widodo pada 21 Desember tersebut adalah saat ini adalah yang paling terjangkau dan yang paling menguntungkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun