Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

E-Learning Manajemen ALMA: Kegiatan Pencucian Uang (Money Laundry)

24 Juni 2023   11:56 Diperbarui: 24 Juni 2023   11:59 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bermacam tindak pidana KKN, misalnya pencurian, penggelapan pajak, korupsi, atau pembalakan hutan, tentu jumlahnya sangat besar. Ketika seseorang menerima uang suap maka dia menerima uang dalam jumlah besar. Apabila dia sekaligus menggunakan uang tersebut, dia bisa dicurigai banyak orang terutama bank. Oleh karena itu, agar perbuatan suap tidak diketahui, pelaku kejahatan tersebut menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uangnya. Perbuatan menyamarkan atau menyembunyikan uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana tersebut dikenal dengan pencucian uang.

Cara melakukan pencucian uang caranya bermacam-macam yaitu di antaranya disimpan di bank atas nama orang lain, disetorkan secara tunai atau ditransfer ke berbagai rekening yang berbeda atas nama orang-orang yang berbeda juga, dan dipakai untuk menambah modal usaha atau bisnis legal. Setelah dicuci, harta kekayaan hasil kejahatan tersebut yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah, kemudian leluasa digunakan oleh pelaku.

Placement adalah proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi. Untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai. Menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito.

Layering adalah aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa dengan membeli aset, berinvestasi dan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat penunggak pajak memperlancar tindak pencucian uang. Transfer melalui kegiatan perbankan serta transaksi menggunakan perusahaan boneka.

Integration adalah upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah. Untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam produk investasi, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah dan membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan usaha.

Pencucian uang dapat dilakukan untuk berbagai tujuan di antaranya menyembunyikan uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan. Hal ini agar uang atau kekayaan tersebut tidak dipermasalahkan secara hukum dan tidak disita oleh pihak yang berwajib dan supaya tidak dicurigai banyak orang. Menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum yaitu pelaku kejahatan ingin menghindari tuntutan hukum dengan cara menjauhkan diri mereka sendiri dari uang hasil kejahatan. Contohnya rekening atas nama orang lain.

Meningkatkan keuntungan dengan mendirikan usaha yang legal. Uang hasil kejahatan disertakan ke dalam perputaran usaha mereka yang sah. Akibatnya uang hasil kejahatan melebur ke dalam usaha atau bisnis yang sah dan menjadi lebih sulit terdeteksi sebagai hasil kejahatan. Dapat meningkatkan keuntungan bisnis yang sah tersebut juga.

Dengan melakukan pencucian uang, penerima suap leluasa menggunakan uangnya tanpa dicurigai. Dengan pura-pura mendapatkan warisan yang ditransfer melalui bank. Uang hasil suap yang seharusnya jadi barang bukti bahwa pelaku menerima suap bisa disamarkan dengan disimpan di bank atas nama orang lain. Penegak hukum akhirnya kesulitan melakukan penyelidikan.

Mengembangkan kejahatan yaitu bila pelaku kejahatan berhasil mencuci uang hasil kejahatannya. Dia dapat menikmati kekayaan yang dihasilkan ataupun digunakan untuk mengembangkan kejahatan dan organisasi kejahatannya. Tentu hal ini merugikan masyarakat.

Maka kita harus menjaga stabilitas ekonomi karena banyaknya uang ilegal yang secara cepat masuk ke dalam negeri dan berpindah meninggalkan industri keuangan nasional. Jika tidak diimbangi kegiatan ekonomi produktif dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan dan ciptakan gejolak ekonomi. Lembaga moneter akan kesulitan dalam mengendalikan jumlah uang yang beredar.

Namun dapat menimbulkan risiko pada perantara intermediasi keuangan secara langsung oleh perbankan yang digunakan untuk pencucian uang. Jasa yang diberikan oleh bank dapat dipakai sebagai sarana pencucian uang. Hal ini menimbulkan berbagai risiko. Bank yang digunakan sebagai sarana pencucian uang dapat berakibat rusaknya reputasi, keterlibatan dalam masalah hukum dan terganggunya operasional dan likuiditasnya.

Risiko kredit, yaitu kredit macet dan uang yang tidak kembali. Risiko pasar, yaitu tingkat bunga dan valuta asing. Risiko likuiditas, yaitu kemampuan membayar kewajiban kepada nasabah. Risiko operasional, yaitu SDM dan sistem IT. Risiko hukum, yaitu penjaminan hukum. Risiko strategik, yaitu kesalahan pengambilan keputusan. Risiko kepatuhan, yaitu tidak mematuhi peraturan. Risiko reputasi, yaitu menurun tingkat kepercayaan bank akibat isu negatif.

Know Your Customer adalah kewajiban bank untuk mengenali setiap individu nasabahnya. Mengetahui nasabahnya dari sisi identitas dirinya (nama, alamat, nomor telepon, dll.) serta kewajaran dari transaksinya. Jika terdapat transaksi mencurigakan dan tidak wajar, makan bank wajib melaporkannya kepada PPATK. Bank juga wajib mengenal beberapa anggota keluarganya serta pejabat-pejabat terkait bila menyangkut korporasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun