Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Implementasi Sistem QRIS untuk Kemajuan Bisnis UMKM di Provinsi Jawa Timur Saat Pandemi Covid-19

21 Juni 2023   00:59 Diperbarui: 21 Juni 2023   01:03 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Kode QR adalah serangkaian kode yang memuat berbagai data atau informasi di antaranya identitas pengguna, nominal pembayaran serta mata uang yang dapat dibaca oleh alat tertentu dalam rangka transaksi pembayaran. Lalu, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) itu bukanlah sebuah aplikasi, melainkan merupakan sistem pembayaran yang berbasis kode QR standar dengan penyatuan berbagai QR.

Dengan QRIS, dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) hanya menggunakan satu kode QR standar saja. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi masyarakat dengan menggunakan basis kode QR ini berdampak lebih mudah, cepat serta terjaga keamanannya. Selain itu, kehadiran QRIS ini bisa lebih efisien karena pihak merchant tidak perlu menyediakan banyak alat atau kode QR lagi di atas satu meja kasir mereka. Pelanggan juga tidak pusing lagi mencocokkan kode QR yang sesuai dengan platform yang akan digunakan.

Sekarang hanya dengan satu QR bisa saling membaca dan memproses berbagai pembayaran secara bersama. Semua dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang akan menggunakan kode QR pembayaran ini wajib menerapkan QRIS. Saat ini, dengan QRIS dapat menjangkau seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara mana pun baik bank dan non bank yang digunakan masyarakat. QRIS ini dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata atau pun donasi pada merchant berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasinya.

Sebagai pedoman implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019. Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Bank Indonesia meluncurkan standar kode QR untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking yang disebut QR Code Indonesian Standard (QRIS), bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke–74 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2019 di Jakarta. Peluncuran QRIS merupakan salah satu implementasi Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yang dicanangkan pada Mei 2019 lalu.

Pembayaran dengan QR mengakomodasi 2 model pihak penggunaan kode QR yang terlibat yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. Para pihak yang terlibat dalam penyelesaian transaksi menggunakan basis QR untuk pembayaran terdiri dari Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).  Lalu dilanjutkan pihak prinsipal, penerbit, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, dan lembaga switching and services.

Lembaga switching and services dilakukan oleh Gerbang Pembayaran Nasional, sedangkan Merchant Aggregator serta pengelolaan nasional oleh lembaga milik negara. Pihak yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran karena termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer. PJSP dan juga Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia. Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media server based. Penggunaan dari sumber dana dan/atau instrumen pembayarannya berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang telah disetujui Bank Indonesia.

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risikonya.

QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apa pun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayarannya yang tersedia di Indonesia. QRIS mudah digunakan masyarakat karena hanya pindai dan klik saja lalu selesai. Merchant juga mudah menggunakan QRIS karena tidak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran dengan kode QR apa pun yang dioperasikan penyedia. Masyarakat dapat menggunakan akun pembayaran QR apa pun untuk membayar. Merchant cukup punya minimal 1 akun untuk menerima semua pembayaran QR Code. Pembayaran dengan QRIS langsung diproses seketika. Pengguna dan merchant langsung mendapat notifikasi transaksi.

Terdapat dua hal utama yang menjadi fokus di kala pandemi ini. Pertama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kedua memastikan perekonomiannya tetap berjalan. Harus ada keseimbangan dan juga kegiatan perekonomian harus bangkit, tetapi di sisi lain protokol kesehatan harus tetap diterapkan sampai aspek detail seperti dalam metode transaksi keuangan non tunai. Dari masalah tersebut, metode pembayaran menggunakan QRIS pun merupakan salah satu cara yang tepat di kala pandemi ini. Sleman sendiri memiliki jumlah UKM yang begitu banyak, namun semua pihak terkait itu visinya sama artinya stabil dalam aspek ekonomi, kesehatan dan penguatan pertumbuhan perekonomian nasional harus berjalan beriringan dan selaras.

Selain Pasar Prawirotaman yang akan dilengkapi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), sudah ada empat pasar tradisional lain yang menerapkan. Dengan begitu kelak ada empat pasar tradisional dari 30 pasar di Kota Yogyakarta yang mampu menjalankan transaksi digital. Menurut Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, tiga pasar yang sudah memiliki QRIS tersebut ialah Pasar Beringharjo, Pasar Kranggan, Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy). Penerapan tersebut sangat memudahkan bagi pembeli yang ingin melakukan transaksi pembayaran setelah selesai belanja.

Tetapi di tiga pasar itu belum semua pedagang, hanya beberapa saja. Khusus di Pasar Prawirotaman, setelah pedagang menempati kios baru seluruhnya akan terpasang kode QRIS. Melalui aplikasi QRIS tersebut maka pembeli tidak harus membayar dengan uang tunai melainkan uang elektronik. Pembeli cukup memindai kode QR yang sudah terpasang di lapak atau kios penjual, kemudian saldo uang elektroniknya akan terpotong otomatis sesuai harga yang sudah disepakati. QRIS itu pun dapat diakses melalui berbagai aplikasi pembayaran digital. Evaluasi di tiga pasar yang sudah dilengkapi QRIS, belum sepenuhnya berjalan maksimal. Hal ini karena kapasitas sumber daya manusia terutama dari sisi pedagang masih perlu pembinaan. Padahal dengan transaksi digital bisa meminimalisir penularan virus akibat penggunaan uang tunai serta lebih efisien karena tidak perlu pengembalian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun