Mohon tunggu...
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah
Mohamad Ramadhan Argakoesoemah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen STIE Indonesia Banking School

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Evolusi Sistem Pembayaran QRIS

18 Juni 2023   22:37 Diperbarui: 18 Juni 2023   23:14 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Evolusi digital sudah ada di dalam seluruh lini kehidupan. Kita bisa pesan tiket dengan aplikasi seperti tiket.com, Traveloka dan lain-lain. Sekarang semua sudah digital dengan bukti eksistensi TV sudah tergantikan dengan Youtube dan Netflix serta radio sudah tergantikan oleh Spotify. Digitalisasi terjadi juga pada sistem pembayaran yang kita sudah kenal pada saat ini. Dari barter yang lazim digunakan pada masa manusia belum mengenal uang. Kemudian berkembang dengan mengenal uang kartal yang mengalami evolusi bentuknya dari nilai fisik yang tinggi seperti emas dan logam mulia hingga uang kertas yang tertulis nominalnya saja.

Kita mengenal alat pembayaran paper based seperti cek, giro dan nota debet dengan kliring dan settlement. Berkembang lagi sistem pembayaran elektronik dengan awal-awal munculnya kartu ATM sifatnya setor pada tahun 1990 yang dulu dianggap hal yang sangat mewah dan masih takut menggunakannya. Kemudian muncul kartu debit berbasis Tarik via dana di rekening dan kartu kredit yang berbasis hutang dibayarkan di akhir periode. Uang elektronik dipelopori oleh BCA oleh Flazz dan Bank Mandiri oleh e-money. Penerapan ini terus didorong sehingga telah digunakan secara masif oleh masyarakat dengan diwajibkan penggunaannya pada pembayaran jalan tol dan transportasi publik.

Seiring berjalan waktu, sudah muncul pembayaran berbasis platform yang Namanya mobile banking/internet banking/SMS banking. Kemudian muncul lagi yang Namanya uang elektronik aplikasi atau web server based seperti Go-Pay dan OVO. Penyelenggara dan mekanismenya sama, hanya instrumennya saja yang berbeda dan mengalami perkembangan. Di masa depan nanti bisa ada virtual currency yang masih pada tahap pengkajian oleh bank sentral di kebanyakan negara di seluruh dunia. 

Sebagai alat pembayaran, uang virtual sebenarnya performa kestabilan nilainya masih kurang dan masih tidak diizinkan oleh hampir seluruh negara di dunia serta mata uang yang sah adalah mata uang yang diterbitkan masing-masing bank sentral negara.

Masih banyak yang belum terbiasa menggunakan alat pembayaran selain uang tunai dan tarik uang melalui ATM. Kita masih sering menjumpai banyak pedagang di kota-kota besar Indonesia yang menolak untuk dibayar dengan selain uang tunai. Di masa pandemi Covid-19 ini kesempatan untuk menggencarkan kampanye penggunaan alat pembayaran digital non tunai atau kontak tidak langsung. Alat pembayaran dengan kontak langsung dapat menjadi media penyebaran virus-virus yang ada dan bertahan lama bahkan lebih dari 180 jam hingga seminggu.

WHO menyarankan pada saat masa pandemi Covid-19 agar masyarakat di seluruh dunia menggunakan pembayaran dengan tidak kontak secara langsung untuk mencegah penyebaran virus melalui media uang kertas dan kartu. Untuk uang fisik dikarantina terlebih dahulu dari Bank Indonesia di tempat penyimpanan uang BI selama 14 hari untuk meminimalisir tersentuhnya virus yang terdapat di uang kertas. Sarana dan prasarana di BI maupun perbankan dibersihkan dengan disinfektan secara berkala. Menggalakkan mencuci tangan dan menjaga jarak di kantor-kantor perbankan. Memberikan stimulus pada sistem pembayaran non tunai seperti fee atau discount rate yang nol rupiah dikenakan pada merchant.

Ada pengurangan biaya transaksi dan digitalisasi penyaluran program dana-dana bantuan dari pemerintah dengan memanfaatkan kartu sehingga lebih mudah dan aman karena tidak perlu fisik uang. Denda keterlambatan pembayaran tagihan dikurangi menjadi minimal 1 persen dan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit terkait nasabah terdampak pandemi Covid-19 yang kesulitan untuk membayar. Sejak tahun 2015, pembayaran berbasis QR sudah sangat merebak hingga pada pengemis dan pengamen di jalanan. Mobile payment sudah sangat merebak dan sudah sangat lazim pembayaran non tunai. Di pasar tradisional sudah banyak memakai QR dan alat pembayaran digital yang lainnya juga.

QR adalah serangkaian kode yang berisi berbagai data dalam konteks terkait untuk sistem pembayaran. GPN sebagai media dan Lembaga standar untuk pembayaran berbasis digital. Bank dan Lembaga pembayaran lainnya sudah banyak memiliki QR tersendiri. Kemudian bisa tembak langsung dengan direct dari kartu debit atau kredit yang didaftarkan pada aplikasinya. QR bukanlah aplikasi melainkan kanal pembayaran untuk membaca dan memproses transaksi pembayaran. QRIS adalah bukan aplikasi, melainkan merupakan standar dari kode QR di Indonesia sehingga dengan satu QR bisa saling membaca dan memproses berbagai pembayaran secara bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun