Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Asuransi Syariah

30 Mei 2024   07:46 Diperbarui: 30 Mei 2024   07:46 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a) Manfaat Teoritis

1) Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai sumbangan pemikiran bagi dunia lembaga keuangan khususnya pada bidang asuransi syariah.

2) Menjadi salah satu bahan acuan penelitian di bidang asuransi.

3) Menjadi salah satu kajian untuk penulisan ilmiah berkenaan dengan asuransi syariah.

b) Manfaat Praktis

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sebagai sarana informasiatau masukan bagi asuransi syariah dalam mengetahui bagaimana perusahaan tersebut dalam menghasilkan laba yang maksimal.

BAB II

Pada bab II ini berisi tinjauan pustaka yang berisi tentang teori-teori yang berhubungan dengan pokok pembahasan sebagai acuan dalam melakukan analisis terhadap permasalahan, penelitian terdahulu, landasan teologis dan kerangka pemikiran.

  • Asuransi Syariah

Dalam bahasa Belanda kata asuransi disebut assurantice yang terdiri dari kata "assuradeur" yang berarti penanggung dan "geassureerde yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut "assurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut "assecurare" yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya dalam bahasa inggris kata asuransi disebut "insurance" yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan "assurance" yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi (Nasution, 2021). Sedangkan secara terminologi asuransi syariah merupakan perjanjian antara dua belah pihak yaitu pihak tertanggung dan pihak penanggung, dimana pihak tertanggung membayarkan sejumlah premi kepada pihak penanggung untuk pengalihan risiko jika terjadi sesuatu yang merugikan pihak tertanggung pada masa yang akan datang (Muhammad Ajib, 2019).

b. Prinsip-prinsip Asuransi Syariah

1) Tauhid (Ketaqwaan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun