Mohon tunggu...
Mohamad Noer Ihsanuddin
Mohamad Noer Ihsanuddin Mohon Tunggu... Seniman - UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi saya berpetualang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum Dosen pengampu Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

31 Oktober 2023   15:38 Diperbarui: 31 Oktober 2023   16:03 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama   : Mohamad Noer Ihsanuddin

NIM     : 212111191

Kelas    : HES 5E

UTS Sosiologi Hukum

1. Pengertian Sosiologi Menurut para ahli, diantaranya:

●Soejono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu  yang menganalisis atau mengkaji secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya. 

●H.L.A  Hart , konsep hukum mencakup unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat.

●Satjipto Raharjo mengartikan sosiologi hukum sebagai pemahaman hukum tentang tingkah laku manusia dalam konteks sosial.

●R. Otje Salman Penjelasan Sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial dengan menggunakan metode eksperimental dan analitis.

2. Pengertian Sosiologi menurut saya:

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun