Nama : Mohamad Noer Ihsanuddin
NIM : 212111191
Kelas : HES 5E
UTS Sosiologi Hukum
1. Pengertian Sosiologi Menurut para ahli, diantaranya:
●Soejono Soekanto, Sosiologi hukum merupakan salah satu cabang ilmu yang menganalisis atau mengkaji secara analitis dan empiris keterkaitan antara hukum dengan fenomena sosial lainnya.
●H.L.A Hart , konsep hukum mencakup unsur kekuasaan yang menitikberatkan pada kewajiban-kewajiban tertentu dalam fenomena hukum yang muncul dalam kehidupan masyarakat.
●Satjipto Raharjo mengartikan sosiologi hukum sebagai pemahaman hukum tentang tingkah laku manusia dalam konteks sosial.
●R. Otje Salman Penjelasan Sosiologi hukum adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan fenomena sosial dengan menggunakan metode eksperimental dan analitis.
2. Pengertian Sosiologi menurut saya:
Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.