Mohon tunggu...
Mohamad Farhan Firmansyah
Mohamad Farhan Firmansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Biar apa? Biarin

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kekerasan Seksual Pada Anak-anak dan Cara Pencegahannya

20 Januari 2024   01:02 Diperbarui: 21 Januari 2024   10:24 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : https://www.theindonesianinstitute.com/stop-kekerasan-seksual-pada-anak/

Kekerasan seksual adalah sebuah tindakan yang dilakukan seseorang untuk memuaskan hawa nafsunya terhadap korban. Seperti perbuatan merendahkan, menghina dan melecehkan. Tindakan ini dilakukan dengan memaksa korban seperti memukul korban dan juga bisa sampai menggunakan benda tajam. Kekerasan seksual ini sebaiknya dijauhkan dari kehidupan di Indonesia, karena perbuatan ini tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang dibuat oleh para pejuang kemerdekaan.

Di Indonesia sering terjadi kekerasan seksual. Baik dari anak kecil sampai ke orang dewasa. Kemarin sempat viral terjadi kekerasan seksual sesama anak-anak TK berusia 5 tahun di Pekanbaru, Riau. Ada juga berita tentang belasan anak sd yang mengalami kekerasan seksual oleh gurunya di Yogyakarta. Dan juga pada desember lalu terjadi kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru ngaji. Sungguh miris kejadian ini.

Padahal di negara tercinta ini sudah ada organisasi yang mengurusi tentang segala hal terkhusus untuk perlindungan pada anak-anak. Untuk organisasi dari masyarakat yaitu LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia). LPAI bertugas untuk memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia. Ada juga organisasi lainnya yaitu seperti Komnas PA (KomisiNasional Perlindungan Anak). Untuk dari pemerintah adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI  dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kini telah diubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014.

Padahal dalam perundang-undangan di Indonesia sudah tertulis hal untuk perlindungan anak dari kekerasan seksual. Dalam pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf j UU Nomor 35 Tahun 2014 bahwa pemerin daerah dan Lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak, salah satunya diberikan kepada anak korban kejahatan seksual.

Cara melindungi anak dari kekerasan seksual :

Sebagai orang tua atau wali yang baik harus bisa menjaga anaknya dari marabahaya terkhusus yaitu mengenai kekerasan seksual. Mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak adapun cara-cara yang dilakukan untuk terhindar dari kekerasan seksual terhadap anak-anak.

  • Sejak dini anak-anak harus diberitahu tentang anggota tubuhnya khususnya di bagian intim.

  • Mengajarkan anak untuk Gerakan membela diri

  • Pantau anak Ketika sedang beraktivitas atau bermain di luar rumah

  • Memberitahu anak untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal

  • Mengenal lebih dalam lingkungan bermain anak

Kekerasan seksual adalah hal yang harus dijauhkan bahkan dilenyapkan di dunia ini. Karena tindakan tersebut bisa membawa dampak buruk terhadap sang anak yaitu seperti depresi. Depresi bisa membuat sang anak tidak nyaman untuk melakukan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu kita harus selalu menjaga dan mewaspadai serta memerangi tindakan kekerasan seksual baik terhadap anak sampai orang dewasa. Agar di dunia yang indah ini bisa terjalin suasana yang aman serta tentram.



Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun