Bagi Hasil menurut terminologi asing (Inggris) dikenal dengan profit sharing.  Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Dengan demikian, bagi hasil merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana. Pembagian usaha ini dapat terjadi antara Bank dengan penyimpan dana, maupun antara Bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang menggunakan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
Bagi Hasil dapat diartikan sebagai prinsip muamalat  berdasarkan syari'ah dalam melakukan usaha Bank seperti dalam hal :
1) Â Menetapkan imbalan yang akan diberikan msyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan.
2) Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik dalam bentuk investasi maupun modal kerja.
3) Menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan lain yang dilakukan oleh bank dengan prinsip bagi hasil.
Setelah kita mengetahui tentang dasar-dasar dari bagi hasil, mari kita bedah mengapa bagi hasil menguntungkan.
Mekanisme Bagi Hasil
1. Profit sharing
Profit sharing berarti kesepakatan untuk membagikan keuntungan dari suatu usaha.
Keuntungan yang berasal dari pendapatan yang sudah dikurangi dengan ongkos produksi atau operasional sehingga hasil yang didapatkan merupakan keuntungan bersih.
2. Gross profit sharing
Sedikit berbeda dengan profit sharing, gross profit sharing juga merupakan kesepakatan bagi hasil.
Hanya saja, pembagian keuntungan hasil usaha dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan.Â