Laba tersebut belum dikurangi dengan pajak, biaya administrasi, serta biaya pemasaran lainnya. Hal tersebut bisa pula disebut dengan pembagian laba kotor.
3. Revenue sharing
Berbeda dengan dua poin sebelumnya. Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan.
Hal ini dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana.
Dalam sistem syariah, pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Dalam perbankan syariah, mekanisme yang digunakan kebanyakan menganut prinsip profit sharing atau pembagian laba bersih antara kreditur dan juga debitur.Â
Sementara itu, dalam sistem kesepakatan usaha, mekanismenya bisa ditentukan berdasarkan skema bagi hasil yang dipilih sesuai dengan akad atau perjanjian di awal.
Prinsip Bagi Hasil
1. Adanya kesepakatan yang jelas
Dalam sebuah kesepakatan, tentu harus ada kejelasan bagaimana hal tersebut dilakukan.
Hal ini terutama berlaku untuk permodalan, apakah pihak investor memberikan seluruh modalnya, atau hanya sebagian.