Mohon tunggu...
Mohamad BirulWalidhain
Mohamad BirulWalidhain Mohon Tunggu... Guru - Guru Pondok Modern Darussalam Gontor

Penulis menggandrungi dan senantiasa menuangkan gagasan, pemikiran dan buah karya imajinatif dan atraktif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Berkenaan Pinjam Meminjam

15 Juli 2024   07:59 Diperbarui: 15 Juli 2024   08:09 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal 7- 10  Kitab Fathul Qarib Al Mujib

Bab Tentang Hukum Pinjam Meminjam.

'Ariyah dengan membaca tasydid huruf ya' nya sesuai Bahasa yang paling fasih -itu diambil dari kata  "Aara" yang bermakna bepergian . Dalam istilah syari'at ,'ariyah adalah perizinan menggunakan manfaat dari seseorang yang berhak memberikan hartanya secara cuma-cuma pada barang yang legal dimanfaatkan tanpa mengurangi fisiknya agar dapat dikembalikan kepada orang yang menimjamkan .

Orang yang meminjamkan haruslah orang yang bebas memberikan hartanya secara gratis (ahli tabarru')  ,dan dia adalah pemilik manfaat barang yang dipinjamkan . Sehingga orang yang tidak sah tabarru'nya  ,seperti anak kecil dan orang gila , maka ia juga tidak sah meminjamka benda miliknya. Dan orang yang tidak memiliki manfaat suatu benda, seperti peminjam, makai a tidak sah meminjamkan benda tersebut kecuali  atas persetujuan pihakn yang meminjamkan.

Berikutnya pengarang menyebutkan Batasan benda yang dapat dipinjamkan sebagai berikut.:

Setiap benda yang dapat dimanfaatkan secara legal dengan bentuk pemanfaatan yang tidak mengurangi fisik benda tersebut itu boleh dipinjamkan. Batasan ini mengecualikan peminjaman alat permainan yang dilarang agama ; tidak sah karna pemanfaatannya tidak legal . Juga mengecualikan peminjaman lilin untuk dinyalakan ; tidak karena bentuk lilin ,pemanfataannya adalah dengan mengurangi fisik lilin tersebut.

Dengan catatan manfaatnya berupa atsar (daya guna) mengecualikan  peminjaman benda yang bersifat materi (a'yan) ,seperti meminjamkan kambing untuk diambil air susunya , pohon untuk diambil buah dan lain sebagainya . Peminjaman ini tidak sah karena manfaat yang diambil adalah materi.

Jika seseorang mengatakan : "Ambillah kambing ini karena aku telah memberikan air susu dan anaknya kepadamu"  maka pemberiannya dianggap sah dan status kambing adalah barang pinjaman. Sah melakukan transaksi pinjam- meminjam yang tidak dibatasi dengan waktu dan yang dibatasi waktu tertentu, seperti  : "aku pinjamkan kepadamu baju ini selama satu bulan " . Di dalam dua model transaksi tersebut , orang yang meminjamkan boleh menarik benda yang dipinjamkan kapanpun dia mau.

Benda yang dipinjamkan , Ketika mengalami kerusakan selain yang disebabkan penggunaan yang diizinkan , itu menjadi tanggung jawab pihak peminjam untuk menggantinya dengan uang seharga benda tersebut pada hari terjadinya kerusakan , bukan sesuai harga pada hari penerimaan , juga bukan dengan harga tertinggi benda tersebut.

Apabila kerusakannya disebabkan penggunaan yang diizinkan , seperti peminjaman baju untuk dipakai , kemudian rusak atau sobek dikarenakan pemakaian ,maka peminjam tidak wajibkan membayar ganti rugi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun