Mohon tunggu...
Mohamad BirulWalidhain
Mohamad BirulWalidhain Mohon Tunggu... Guru - Guru Pondok Modern Darussalam Gontor

Penulis menggandrungi dan senantiasa menuangkan gagasan, pemikiran dan buah karya imajinatif dan atraktif

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bab Tentang Hukum-Hukum Ikrar

13 Juli 2024   07:53 Diperbarui: 13 Juli 2024   13:38 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal 1- 6  Kitab Fathul Qarib Al Mujib

Bab berkenaan Hukum -Hukum Ikrar  (Pengakuan )

Iqrar ditinjau dari segi Bahasa merupakan  langkah  menetapkan . Secara syara’ ataupun   ,definisi iqrar yaitu  menyampaikan hak yang menjadi tanggungannya. Dengan definisi tersebut maka mengecualikan syahadah (kesaksian ) . Sebab syahadah adalah menyampaikan hak yang dimiliki seseorang yang berada di dalam tanggungan orang lain Hak yang diakui itu terbagi menjadi dua ;

Pertama , hak Allah SWT seperti mencuri dan berzina .

Untuk Hak Allah ,iqrar boleh dicabut . Seperti orang yang telah ,mengakui perbuatan zinanya mengatakan :” Aku mencabut pengakuan zinaku” atau áku berdusta di dalam pengakuan zinaku”.

Dan memang disunahkan bagi orang yang telah mengakui perbuatan zina untuk mencabut pengakuannya itu . Sedangkan  untuk hak adami, Iqrar  tidak boleh dicabut.

Perbedaan ini dikarenakan hak Allah dibangun atas dasar kemurahan . Sementara hak adami itu dibangun atas dasar perselisihan.

Keabsahan Iqrar itu memerlukan tiga syarat . Pertama, baligh. Sehingga tidak sah iqrar anak kecil meskipun mendapat restu dari walinya.

Kedua berakal . Maka tidak sah Iqrar orang gila ,orang yang sedang terkena epilepsi dan orang yang mengalami gangguan akal yang disebabkan sesuatu yang ditoleril , maka hukumnya sebagaimana orang yang mabuk.

Ketiga , murni kehendak sendiri. Maka tidak sah pengakuan seseorang yang dipaksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun