Saya masih ingat 3 atau 4 tahun yang lalu, secara tidak sengaja bertemu seorang teman saat masih kuliah yang sekarang menjadi polisi. Saat itu dia sedang menjalankan tugas melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba. Saya terkejut ketika mengetahui sasaran penangkapannya seorang warga di kampung sebelah. Saya juga diminta untuk menjadi semacam saksi penangkapan dan penggeledahan barang bukti.
Fakta ini menunjukkan bahwa barang terlarang itu tidak saja menjadi bagian dari kehidupan perkotaan tetapi juga sudah memasuki kehidupan pedesaan.
Dilansir dari laman Kompas, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa sekitar 4.8 juta orang terpapar narkoba sepanjang tahun 2022-2023. Mereka yang terpapar berusia antara 15-64 tahun.
Kelompok remaja kerap dikhawatirkan sebagai kelompok yang paling rentan dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, data di atas menunjukkan bahwa pengguna narkoba telah merambah berbagai usia dan kelompok masyarakat.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah kasus narkoba di Indonesia sebanyak 1.184 kasus pada tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2022 menjadi 1.350 kasus. Tahun 2023 pada semester I mengalami penurunan menjadi 1.125 kasus. (Sumber laman DPR RI)
Adanya penurunan tersebut, walaupun tidak terlalu signifikan, menunjukkan adanya upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah peredaran narkoba.
Bisnis haram narkoba memang sangat menggiurkan. Bagaimana tidak? Dilansir dari sebuah sumber transaksi keuangan dari bisnis narkoba sepanjang tahun 2016-2021 mencapai 400 triliun rupiah. Nilai ini setara dengan 4 kali nilai APBD Provinsi Jakarta tahun 2023. Sebuah angka yang sangat fantastis.
Kondisi di atas melatarbelakangi kerisauan sekelompok mahasiswa Universitas Mataram yang tergabung dalam Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN). Kerisauan itu diwujudkan dengan menjadikan program pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai salah satu aktivitas mereka dalam KKN.
Salah satu bentuk upaya itu adalah kegiatan sosialisasi anti-narkoba yang dilaksnakan di Balai Desa Pengembur pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dalam sosialisasi tersebut kelompok mahasiswa KKN melibatkan BNN Provinsi NTB dan menjalin kolaborasi dengan mahasiswa lain dari Universitas Nahdlatul Ulama Mataram.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan cara mencegahnya. Sasarannya yakni kepada masyarakat, khususnya kelompok remaja yang terdiri dari para pelajar,