Permainan lainnya dengan melempar sabit ke arah sebuah titik, semacam gawang kecil yang dibuat dengan menancapkan dua ranting. Anak yang berhasil melemparkan sabit di antara dua tancapan ranting berhak membawa pulang rumput lawannya.
Jika kembali kepada ciri-ciri judi dalam pandangan Islam di atas, permainan yang dilakukan anak-anak itu merupakan permainan yang memiliki unsur judi. Mereka menggunakan taruhan berupa rumput dalam sebuah permainan.
Permainan ilalang dan lempar sabit merupakan bentuk judi sederhana yang dilakukan. Namun apa jadinya jika judi sudah merambah ke berbagai sendi kehidupan?
Judi dapat dilakukan dalam berbagai situasi. Penonton bisa memasang taruhan pada pertandingan sepak bola, pertanndingan tinju, atau balapan motor GP.
Ketika nonton bareng di kampung, bentuk taruhan bisa berupa uang puluhan sampai ratusan ribu, sebungkus rokok, handphone, atau barang-barang lain yang mungkin dapat dipertaruhkan.
Di berbagai daerah kita mengenal berbagai permainan lokal yang melibatkan aspek perjudian atau taruhan, misalnya, sabung ayam, adu domba, karapan sapi, sampai balapan kuda. Permainan dengan unsur judi paling populer berupa permainan kartu remi, domino, dan bilyar. Ada pula judi buntut
Ajang pemilihan kepala desa yang saya ketahui hampir selalu menjadi ruang judi paling seru dan menarik. Taruhannya bisa berupa uang ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, sapi, kuda, ayam, itik, sampai merpati peliharaan.
Judi bahkan mampu mempengaruhi suara pemilih pada pemilihan kepala desa. Modus yang digunakan juga unik.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka biasanya menggunakan modus dengan membayar pemilih untuk mencoblos calon yang dipertaruhkan. Pelaku judi seperti ini biasa bagian dari tim sukses.
Ada pula yang memang dimotivasi oleh kemenangan judi itu sendiri. Kelompok ini biasanya bermain pada tingkat TPS.
Mereka terlebih dahulu memetakan pemilih berdasarkan TPS di mana kemungkinan calon yang dipasang akan memberikan peluang kemenangan yang paling memungkinkan.