Judi merupakan aktivitas yang merusak mental baik secara individu maupun sosial. "Judi meracuni kehidupan," pekik Bang Rhoma dalam lagunya berjudul "Judi".
Judi identik dengan taruhan, sebuah aktivitas permainan dengan mempertaruhkan uang atau barang-barang berharga dan barang lain yang mungkin untuk dipertaruhkan dalam permainan tersebut.
Judi pada dasarnya memiliki sejarah panjang dalam peradaban manusia. Dilansir dari Nasional Geographic Indonesia, judi telah menjadi salah satu peradaban tertua di dunia. Dalam sejarahnya aktivitas judi telah diatur dan dibatasi atau bahkan dilarang.
Peraturan judi telah diberlakukan dalam sejarah hukum Cina kuno, Romawi, Talmud Yahudi, hukum Islam, dan ajaran Buddha. Masih dari sumber yang sama, di Mesir kuno, misalnya, para pelaku atau pemain penjudi dapat dihukum pemerintah dengan melakukan kerja paksa di tambang.
Dalam dalam pandangan Islam, para ulama telah mensyaratkan ciri-ciri permainan yang mengandung unsur judi. Pertama, permainan disertai oleh dua orang/lebih atau dua kumpulan manusia/lebih.
Kedua, setiap pihak mempertaruhkan sesuatu harta atau manfaat. Ketiga, pihak yang menang akan memperoleh harta atau manfaat dari pihak yang kalah.
Ciri-ciri di atas mengingatkan kembali ke masa kanak-kanak jauh ketika teknologi digital masih dalam rahim sang waktu. Permainan dengan unsur judi juga sudah dikenal anak-anak ketika sedang mencari rumput untuk hewan peliharan sapi, kerbau, atau kambing.
Dalam sebuah permainan, anak-anak pencari rumput menggunakan rumput hasil ngarit sebagai taruhan. Pemenangnya akan mendapatkan rumput lawan yang telah terkumpul.
Biasanya permainan dilakukan dengan menggunakan batang pohon ilalang. Ilalang itu dipilin dan salah satu ujungnya dibiarkan agak panjang dari ujung ilalang yang lain.
Salah seorang anak memegang ilalang dan anak lainnya mengambil ilalang dengan mencabutnya dari pangkal. Anak yang berhasil mengambil mencabut dengan ujung yang lebih panjang akan menjadi pemenangnya dan rumput lawan berhak menjadi miliknya.