Pagi itu, Kamis, 15 Februari 2024, jalanan basah. Hujan semalam masih menyisakan genangan kecil di punggung jalan desa yang berlubang dan berbatu.
Saya memacu kuda besi matic menuju sekolah dan tiba di sekolah sekitar pukul 07.15. Sekitar jam 08.00 saya keluar dari sekolah menuju sekolah lain untuk mengikuti proses audit.
Hari itu saya bersama dua sekolah lainnya akan menjalani audit penggunaan dana BOS tahun 2023 oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Lombok Timur. Dengan pertimbangan efektivitas lokasi audit dilakukan di SD Negeri 4 Rarang, tidak jauh dari sekolah.
Beberapa hari sebelumnya sekolah diminta untuk menyerahkan dokumen kepada pihak inspektorat yang dibutuhkan dalam proses audit. Dokumen yang dimaksud terdiri dari Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), buku kas (umum, tunai, bank, dan pajak), bukti transaksi atau belanja, kartu inventaris barang, SK guru dan pegawai, dan beberapa dokumen lainnya.
Audit keuangan sekolah merupakan salah satu upaya pengawasan dan pembinaan sekolah dalam tata kelola keuangan dalam rangka manajemen yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Audit hari itu sebenarnya merupakan konfirmasi atas hasil pemeriksaan terhadap dokumen yang telah diserahkan sekolah kepada pihak tim auditor atau inspektorat. Hal ini bermaksud untuk mendapatkan penjelasan pihak sekolah atas beberapa jenis transaksi yang dilakukan.
Dalam pelaporan sekolah tidak menuliskan secara detail arah penggunaan uangnya dalam catatan transaksi.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat lebih bersifat pengawasan dan pembinaan. Oleh karena itu jika terjadi temuan ringan yang tidak sesuai petunjuk teknis dan aturan penggunaan dana BOS sekolah biasanya diminta untuk mengembalikan dana tersebut melalui rekening sekolah. Lalu dana itu ditarik kembali untuk dipergunakan sekolah sebagaimana mestinya.
Secara umum, sebagian besar hasil audit berupa temuan dalam bentuk kekurangan administratif. Misalnya, belanja barang atau jasa untuk kegiatan pengembangan kesiswaan dan ketenagaan tidak dilengkapi dengan bukti kegiatan yang komprehensif, seperti, daftar hadir surat tugas, surat undangan, atau gambar kegiatan yang dimaksud.
Walaupun kegiatan-kegiatan tersebut tidak bersifat fiktif atau mengada-ada tetapi dalam proses audit diperlukan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa kegiatan itu memang dilakukan.
Ini merupakan salah satu catatan bagi sekolah dalam pengelolaan keuangan untuk pembiayaan kegiatan yang bersifat mutual. Pentingnya kelengkapan bukti tersebut untuk menghindari adanya kesan manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan.
Temuan lainnya berupa adanya perbedaan dalam perencanaan anggaran dan realisasi keuangan. Dalam perencanaan, misalnya, sekolah merencanakan untuk kegiatan X tetapi dalam realisasinya dibelanjakan untuk kegiatan Y. Ini juga menjadi catatan bagi sekolah dalam pengelolaan keuangan secara konsisten.
Andaipun terjadi perubahan, sekolah disarankan sebaiknya melakukan perubahan yang dimulai dengan perubahan pada RKAS dengan melibatkan semua pihak yang ada di sekolah.
Perubahan realisasi penggunaan keuangan karena, salah satunya, disebabkan oleh adanya kebutuhan yang bersifat dadakan. Kebutuhan itu dapat muncul secara internal dan eksternal.
Kebutuhan yang muncul secara internal misalnya terjadi kerusakan fisik pada sekolah yang dapat menghambat kegiatan belajar di sekolah. Hal ini menyebabkan sekolah harus mencari item kegiatan lain yang dapat dianulir untuk kemudian dialihkan ke item yang lebih dibutuhkan.
Perubahan yang terjadi karena faktor eksternal karena adanya tuntutan kegiatan dari dinas terkait yang perlu dilakukan, seperti, sosialisasi atau bimbingan teknis terhadap kebijakan baru yang berhubungan dunia pendidikan.
Penyebab lainnya karena sekolah kurang akurat dalam menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran. Sekolah kerap membuat perencanaan tidak secara spesifik. Sebagai ilustrasi, dalam RKAS sekolah hanya membuat perencanaan sebuah kegiatan secara umum tanpa membuat turunan kegiatan secara detail.
Hal ini membuat sekolah mengalami masalah dalam pembelanjaan dan penyusunan laporan keuangan. Misalnya, ketika sekolah merencanakan untuk mengadakan kegiatan class meeting, akan lebih baik jika sekolah membuat semacam rencana anggaran biaya berdasarkan aspek-aspek yang perlu dibiayai, misalnya, konsumsi panitia dan pesertajika diperlukan, honor juri jika membutuhkan juri independen, atau sewa perlengkapan tertentu apabila di sekolah tidak tersedia.
Audit keuangan sekolah memang bersifat pengawasan dan pembinaan. Akan tetapi, menurut inspektorat, jika hasil temuan audit dianggap merugikan keuangan negara, sekolah dapat menjalani audit forensik. Audit ini dilakukan secara mendalam dengan melibatkan alat bukti yang lebih spesifik dan lebih banyak.
Satu hal yang sering menjadi catatan adalah adanya kecenderungan perbedaan persepsi antar auditor yang satu dengan auditor yang lain dalam penilaian kelayakan penggunaan dana dan bukti pelaporan yang dibutuhkan. Artinya, ada keterlibatan subyektivitas auditor dalam proses pemeriksaan keuangan.
Pada saat yang sama sekolah, sebagai pengguna anggaran memiliki keterbatasan kemampuan melakukan penafsiran dalam memaknai peraturan penggunaan dana yang kerap dianggap memuat sejumlah rumusan secara umum.
Lombok Timur, 16 Februari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H