Berbeda ketika penghitungan surat suara DPR-RI. Prosesnya lumayan lambat sehingga memerlukan waktu yang agak lama. Hal ini dapat dipahami mengingat formulir model C untuk membubuhkan hasil penghitungan suara sangat banyak. Anggota KPPS yang bertugas mencatat hasil perhitungan suara harus membolak-balik formulir C ukuran besar untuk menemukan nama partai atau nama caleg yang disebutkan berdasarkan hasil pada setiap kertas suara.
Surat suara batal pada pemilihan DPR-RI mencapai empat kali lipat dibanding surat suara capres-cawapres. Berdasarkan hasil penghitungan surat suara batal mencapai 13 surat suara dari 237 surat suara yang terpakai.
Saya tidak akan menyampaikan perolehan suara pada dua hasil penghitungan surat suara tersebut. Hal terpenting dalam catatan ini adalah proses penghitungan yang telah dilakukan secara benar dan memenuhi syarat.
Satu catatan penting dalam hal ini bahwa jika dikalkulasi persentase suara batal di TPS tersebut sekitar 1,2% pada surat suara capres-cawapres dan 5,4% untuk surat suara DPR-RI. Angka ini menurut saya tergolong rendah yang berarti bahwa pemahaman masyarakat setempat sudah cukup baik pemungutan suara dalam pemilu 2024 ini.
Di samping itu, apa yang terlihat dalam proses penghitungan suara tersebut menunjukkan sikap dewasa dalam proses pemilihan umum. Selama proses pemungutan sampai penghitungan suara, tidak ada indikasi upaya yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Saat artikel ini ditayangkan, KPPS baru mulai melakukan penghitungan surat suara anggota DPD.
Jika proses pemilihan umum secara nasional dilakukan dengan cara seperti ini, dapat dipastikan prinsip jujur dan adil akan dapat terwujud sehingga hasil pemilu dapat diterima semua pihak.
Lombok Timur, 14 Februari 2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H