Riwayat pelanggaran tersebut bisa mencakup kecurangan, manipulasi hasil, atau intervensi yang merugikan keadilan pemilihan. Pengalaman atas riwayat pelanggaran pemilu sebelumnya dapat menciptakan ketidakpercayaan dan skeptisisme yang sulit diatasi.
Ketidakpercayaan terhadap institusi juga membangun sikap skpetis terhadap kredibilitas proses pemilihan. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga yang terlibat dalam pemilu.
Peredaran informasi dan propaganda yang tidak dapat dipertanggungjawabkan juga sangat mungkin membuat masyarakat mengabaikan peristiwa-peristiwa politik yang ada di sekitarnya. Sikap skeptis dapat timbul karena ketidakpercayaan masyarakat terhadap media dan informasi yang tidak terpercaya.
Itu hanya sebagian kecil penyebab ketidakpedulian masyarakat terhadap pelanggaran Aturan Kampanye Pemilu, khususnya, dan berbagai peristiwa dalam pusaran politik pada umumnya.
Ketidakpuasan politik, pemahaman masyarakat tentang politik, kesibukan mereka untuk memenuhi kebutuhan keluarga membuat masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk berurusan dengan hal-hal yang berkenaan dengan politik.
Lombok Timur, 01 Desember 2023
Sumber:
1. https://www.hukumonline.com/berita/a/larangan-pelibatan-anak-dalam-kegiatan-kampanye-politik-lt64c8d3c7a82ea/?page=1
2. Irvan Mawardi dkk. (2021). Keadilan Pemilu, Politik Uang, Antara Tindak Pidana dan Pelanggaran Adminsitrasi. Pustaka Ilmu.
3. https://www.liputan6.com/regional/read/3942482/4-alasan-politik-uang-sulit-hilang-di-indonesia
4. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230217-waspadai-bahaya-politik-uang-induk-dari-korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H