Mohon tunggu...
Yamin Mohamad
Yamin Mohamad Mohon Tunggu... Guru - Ayah 3 anak, cucu seorang guru ngaji dan pemintal tali.

Guru SD yang "mengaku sebagai penulis". Saat kanak-kanak pernah tidak memiliki cita-cita. Hanya bisa menulis yang ringan-ringan belaka. Tangan kurus ini tidak kuat mengangkat yang berat-berat.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ini Penyebab Pengendara Mengabaikan Traffic Light

10 Juni 2023   10:28 Diperbarui: 10 Juni 2023   19:18 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Situasi kendaraan pada malam hari di sebuah traffic light. Sumber gambar dokumen pribadi

Berbeda jika memasuki jalanan kota. Perilaku serupa jarang ditemukan. Jarang bukan berarti tidak ada. Memasuki kota pengendara lebih tertib dan lebih patuh dalam berlalu lintas. Ada beberapa penyebab umum mengapa pengendara melanggar lampu merah di jalan.

1. Kurangnya kesadaran

Beberapa pengendara mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk berhenti saat lampu merah menyala. Mereka mengabaikan aturan ini karena kurangnya kesadaran atau rasa tanggung jawab terhadap keselamatan lalu lintas.

Sikap mengabaikan peraturan lalu lintas dapat disebabkan oleh adanya pikiran bahwa tindakannya tidak akan membahayakan diri dan orang lain. Ini bagian dari kurangnya kesadaran pengendara dalam mematuhi tata tertib lalu lintas. 

Akibatnya, pengendara akan menunjukkan sikap ketidakpatuhan yang disengaja. Mereka merasa tidak perlu berhenti saat lampu merah menyala. Ini merupakan muara dari tidak adanya sikap bertanggungjawab dan ketidakpedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.

2. Kelebihan kecepatan 

Setiap hari pelanggaran lalu lintas dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Ada pengendara mungkin melanggar lampu merah karena mengemudi dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghentikan kendaraan mereka dengan aman saat lampu berubah merah. Kelebihan kecepatan itu dapat disebabkan oleh sikap buru-buru karena terdesak oleh keperluan yang harus segera diselesaikan. 

Penyebab lainnya bisa juga karena kebiasaan mengemudikan kendaraan dalam tempo yang cepat. Kebiasaan ini membuat pengendara tidak memperhatikan rambu-rambu dan lebih fokus pada situasi jalanan yang ada di depannya. Akibatnya, mereka cenderung kurang memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, seperti traffic light.

Setiap pengendara pernah didorong rasa buru-buru. Namun akan libah bijaksana jika mengutamakan kehati-hatian demi keselamatan bersama. Kecelakaan lalu lintas dapat bersifat tunggal tetapi juga kemungkinan melibatkan pengendara lain tidak dapat dihindarkan.

3. Gangguan dan ketidaktahuan 

Saat berkendara seseorang tidak jarang mengalami gangguan internal, seperti berbicara di telepon atau berbicara dengan penumpang. Saat tengah berkendara sebaiknya hindari menerima atau menggunakan telepon jika menjadi pengemudi. Banyak kasus kecelakaan terjadi akibat kecerobohan pengendara yang menggunakan gadget saat mengemudi. Gangguan internal juga dapat berasal dari kondisi psikologis yang tidak stabil, seperti depresi, mabuk karena alkohol, atau fly karena mengkonsumsi narkoba. Orang-orang yang tengah mengalami gangguan internal seperti ini sebaiknya tidak diberikan kepercayaan mengemudi sampai yang bersangkutan benar-benar memiliki pikiran yang pulih.

Tidak saja karena faktor internal, pelanggaran lalu lintas kerap dipicu oleh gangguan eksternal, misalnya, adanya pemandangan menarik di sekitar mereka. Ada juga pengendara sedang mencari sesuatu, misalnya, alamat atau lokasi tertentu. Ini dapat mengalihkan konsentrasi berkendara sehingga dalam kondisi jalanan pengendara bisa saja melanggar lampu merah. 

Kemungkinan lain bisa juga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. Mereka tidak tahu kapan harus berhenti atau melaju. Biasanya kelompok ini adalah pengendara pemula yang tidak memiliki SIM. Kalaupun memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) biasanya diperoleh dengan jalan pintas.

4. Kondisi darurat

Dalam beberapa kasus, pengendara mungkin melanggar lampu merah karena sedang dalam kondisi darurat yang membutuhkan tindakan cepat. Beberapa pengendara memang memiliki kebebasan untuk melenggang pada traffic light tanpa harus menunggu lampu hijau. Mereka dapat dianggap memiliki hak istimewa untuk menggunakan jalan raya tanpa terikat oleh rambu-rambu lalu lintas. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa hak istimewa itu tidak berlaku setiap waktu. Mereka boleh melanggar lampu merah hanya jika dalam keadaan darurat yang memang benar-benar membutuhkan tindakan tersebut. Misalnya, pengemudi ambulans yang membawa pasien yang tengah kritis atau mobil pengendara mobil pemadam kebakaran yang sedang bergegas menuju lokasi kebakaran. Mereka adalah pengendara yang memiliki hak istimewa untuk melaju di jalanan tanpa terikat beberapa aturan lalu lintas. 

Sekali lagi hak istimewa itu tidak berlaku setiap saat. Mereka hanya boleh menggunakan jalanan tanpa terikat peraturan ketika situasinya benar-benar darurat. Dalam situasi ini, pengendara lain bahkan harus memberikan akses yang lebih luas untuk menggunakan badan jalan lebih leluasa.

Penting untuk diingat bahwa melanggar lampu merah atau melanggar peraturan lalu lintas lainnya adalah pelanggaran hukum yang berbahaya. Tindakan itu dapat menyebabkan kecelakaan serius. Oleh karena itu, setiap pengendara harus membekali diri dengan kesadaran untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Setiap pengendara juga harus sadar bahwa keselamatan diri sendiri dan orang lain lebih utama dari pada tujuan bepergian dengan kendaraan.

Lombok Timur, 10 juni 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun