Fiqih berisi rincian dari syari'ah, yang mana para fuqoha dan mujtahidin berijtihad. Ini implementasi ilmu fiqih dalam kehidupan sehari-hari.
Agama islam adalah agama yang paling sempurna, agama yang selalu mengajarkan dan membimbing kita selaku umat manusia agar hidupnya selamat di dunia dan akhirat, didalamnya mencangkup seluruh aspek kehidupan alam semesta. Kerangka dasar yang diajarkan islam berasal dari hadist Nabi Muhammad SAW, kerangka tersebut terdiri atasb akidah, syari'ah, dan akhlak.
Untuk memahami kerangka 3 ini, kiranya harus memahami terlebih dahulu tentang ilmu fiqh. Ya ilmu fiqh. Mengapa kita harus memahami ilmu fiqh? Karena memang di dalam fiqh  mencangkup semua aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dijalani, seperti aturan tentang peribadatan kepada ALLAH SWT, tata cara sholat, tata cara puasa, bahkan tata cara menghargai orang lain/akhlak, puasa, dll telah diajarkan semua di fiqh.
Baca juga: Apa Itu Wakaf Produktif? (Dan Perbandingannya Menurut Madzhab Fiqih)
Fiqih berisi rincian dari syari'ah, yang mana para fuqoha dan mujtahidin berijtihad. Yang dimaksud ijtihad adalah suatu usaha sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang dilakukan oleh seseorang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al-Quran dan Sunnah Rasulullah.
Para fuqoha dan mujtahidin tentunya tidak sembarangan dalam melakukan ijtihad,mereka mencari  dari dalil-dalil yang terpeinci, seperti  mencari di Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai rujukan. Adapula ulama yang mendifinisikan fiqih dengan usaha yang dihasilkan oleh manusia melalui ijtihad setelah dianalisis dan perenungan.
Baca juga:Â Penerapan Prinsip Fiqih Muamalah dalam Akad Ishtisna
Dengan kata lain, perbedaan pendapat dan pengamalan fiqh adalah sesuatu yang lumrah dan tidak perlu di pertentangkan. Dari sini kita dapat memahami bahwa kerja para Fuqoha' dan mujtahidin bukan membuat hukum tapi mencari dan menyimpulkannya dari sumber-sumber hukum yang benar. Dari sini kita dapat memahami bahwa Fiqh adalah hasil/karya dari sekelompok orang  yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum yang jelas dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai rujukanya.
Mempelajari figh berguna dalam memberi pemahaman tentang berbagai aturan secara mendalam. Dengan itu kita tahu aturan-aturan secara rinci mengenai kewajiban dan tangung jawab manusia terhadap tuhannya, hak dan kewajiban dalam rumah tangga dan bermasyarakat mengetahui cara bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, nikah, talak, rujuk, warisan dan lain-lain.
Baca juga:Â Sebab-sebab Perbedaan dalam Fiqih