Kabupaten Jember terletak di Provinsi Jawa Timur, luas wilayah Kabupaten Jember 3.293,34 Km2 dengan ketinggian antara 0 - 3.330 mdpl. Iklim Kabupaten Jember adalah tropis dengan kisaran suhu antara 23C - 32C. Kondisi wilayah Kabupaten Jember sendiri dikeliling oleh dataran tinggi dengan beberapa faktor alam yang ada Kabupaten Jember sendiri cocok dijadikan dengan area pertanian, hal tersebut dibuktikan dengan mayoritas penduduknya bekerja dibidang sektor pertanian.
Pengertian pertanian sendiri menurut undang-undang No 10 Tahun 2013 Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
Kondisi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Jember semakin tahun semakin menurun dikarenakan beberapa faktor salah satunya yaitu pengalih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, konvesi lahan ini sangat berdampak pada ketahanan pangan nasional karena dampaknya bersifat permanen, lahan pertanian yang dirubah ke pengunaan lain diluar pertanian sangat kecil peluangnya untuk berubah kembali menjadi lahan pertanian.Â
Pada tahun 2005-2013 terjadi pengurangan rata-rata luasan areal persawahan sebesar 81,86 ha/tahun dengan laju pengurangan luasan areal sebesar 31,92%, dan Sedangkan peningkatan peruntukan perumahan dengan rata-rata peningkatan luasan areal untuk pengembangan perumahan sebesar 72,90 ha/tahun dengan laju penambahan sebesar 26,21% per tahun.
Persentase konvesi lahan pertanian terus meningkat seiring berjalanya aktu hingga sekarang, jika lahan untuk pertanian terus menerus di konversi maka hal ini akan berdampak pada pemenuhan kebutuhan pangan bagi masyrakat Kabupaten Jember itu sendiri, dan juga bisa berdampak pada Negara dikarenakan Jember sendiri merupakan salah satu penyumbang beras terbesar nasional, menurut Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Jember, Ir. Harry Widjayadi.
Untuk itu perlu dilakukan suatu tindakan demi menjaga lahan pertanian yang ada di Kabupaten Jember agar tidak terus menerus menurun dikarenakan konvesi lahan seperti perlu dikaji ulang untuk kawasan LP2B, perbaikan irigasi, dan pemetaan produk unggulan, dan peraturan daerah soal pembatasan alih lahan areal pertanian produktif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H