Sementara itu jika melihat Perlidungan Data Peribadi (PDP) di luar negeri khususnya di negara-negar eropa. Bersumber dari Wikipedia yang menyatakan Regulasi Perlindungan Data (General Data Protection Regulation) adalah regulasi dalam hukum Uni Eropa (UE) yang mengatur perlindungan data pribadi di dalam maupun di luar UE.Â
Regulasi ini dilandasi oleh Piagam Hak Asasi Uni Eropa yang menetapkan bahwa warga UE memiliki hak untuk melindungi data pribadi mereka. GDPR menstandardisasi undang-undang perlindungan data di semua negara UE dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan dan memproses informasi identitas pribadi. Regulasi ini juga memperluas perlindungan data pribadi dan hak perlindungan data dengan memberikan kendali kembali ke penduduk UE. GDPR mengatur perorangan, perusahaan atau organisasi yang memproses data pribadi individu di UE.
Dari regulasi dan peraturan yang sudah ada, diharapkan pemerintah lebih serius lagi perihal perlindungan data diri dengan lebih memerhatikan perihal keamanan dan sanksi yang sesuai, sehingga memberikan efek jera pada pihak pelaku pencurian data pribadi orang lain untuk disalahgunakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H