Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah
Moh Haikal Al Qudsy 83
HES5-C
Abstrack
This article examines various types of transactions prohibited in Islamic banking based on the principles of Islamic Shari'ah. These prohibitions are derived from the guidelines in the Qur'an, Hadith, and fatwas from Islamic scholars. Some of the forbidden transactions include riba (usury/interest), gharar (uncertainty), maysir (gambling), and transactions involving unlawful goods or services. The article also explains the negative impacts of such transactions on the economy and society, while offering solutions through the application of Shari'ah-compliant contracts such as mudharabah, musyarakah, murabahah, and ijarah. By understanding these prohibitions, Islamic banking is expected to become a financial system that is fair, transparent, and beneficial for all parties in accordance with the principles of maqasid al-Shari'ah.
Abstrak
Artikel ini mengkaji berbagai jenis-jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam perbankan syari'ah berdasarkan dengan prinsip-prinsip syari'ah Islam. Larangan tersebut didasarkan pada pedoman dalam Al-Qur'an, Hadis, serta fatwa ulama. Beberapa transaksi yang dilarang mencakup riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), serta transaksi yang berkaitan dengan barang atau jasa yang haram. Artikel ini juga menjelaskan dampak negatif dari transaksi-transaksi tersebut terhadap ekonomi dan masyarakat, serta memberikan solusi berupa penerapan akad-akad syari'ah yang sesuai, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah. Dengan memahami larangan ini, perbankan syariah diharapkan dapat menjadi sistem keuangan yang adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi semua pihak sesuai dengan prinsip maqashid syari'ah.
PENDAHULUAN
Dalam sistem perbankan syariah, seluruh kegiatan operasional dan transaksi keuangan harus mengikuti prinsip-prinsip syariah yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Hadis. Tujuan utama dari penerapan prinsip ini adalah untuk memastikan bahwa aktivitas keuangan yang dilakukan tidak hanya menguntungkan secara materi, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan keberkahan. Dalam rangka menjaga prinsip-prinsip tersebut, terdapat sejumlah transaksi yang secara tegas dilarang dalam perbankan syariah. Larangan ini bertujuan untuk menghindari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah, seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan aktivitas yang terkait dengan barang atau jasa yang diharamkan. Pendekatan ini membedakan perbankan syariah dari perbankan konvensional, sekaligus menciptakan kerangka kerja keuangan yang lebih etis dan bertanggung jawab. Dalam pembahasan ini, kita akan mengulas berbagai jenis transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah beserta alasan dan implikasinya.
PEMBAHASAN
Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai syari'ah Islam. Dalam operasionalnya, terdapat beberapa jenis transaksi yang dilarang untuk memastikan kegiatan perbankan sesuai dengan syariah. Berikut adalah beberapa transaksi yang tidak diizinkan dalam perbankan syariah: