Mohon tunggu...
Moh TegarHuda
Moh TegarHuda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mekanisme dan Penerapan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)

21 Mei 2018   00:06 Diperbarui: 21 Mei 2018   00:43 2077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia perkara perdata selama ini cenderung lebih banyak dilakukan melalui jalur konvensional, yaitu penyelesaian perkara melalui jalur litigasi (pengadilan). Secara teoritis, lembaga peradilan diyakini dapat menunjukkan peran terbaiknya sebagai penekan berbagai pelanggaran hukum oleh elemen apa saja di sebuah negara, dan tempat akhir pencarian keadilan bagi pihak yang berperkara.

Namun, kini seiring berjalannya waktu dan perkembangan bisnis, tentu sengketa yang terjadi semakin beraneka ragam, dan tentunya tidak bisa dihindari begitu saja. Dengan menggunakan system lain yang dianggap lebih aman, kini para pengusaha maupun pebisnis memiliki jalan lain untuk menyelesaikan sengketa mereka yaitu dengan cara arbitrase atau jalur luar pengadilan. 

Walaupun kerap menimbulkan kesan kurang baik bagi para pihak, non litigasi (luar pengadilan) yang selanjutnya disebut sebagai jalur alternatif dalam penyelesaian suatu perkara (sengketa) tampak menjadi jawaban paling tepat dalam menyelesaikan persoalan yang ada sebagaimana telah disebutkan. 

Dalam Undang-Undang No.30/1999,tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dirumuskan dalam BAB I, pasal 1 ayat (1) Bahwa Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam rekomendasi RAKERNAS MUI, tanggal 23-26 Desember 2002, menegaskan bahwa BAMUI adalah lembaga hakam (arbitase syari'ah) satu-satunya di Indonesia dan merupakan perangkat organisasi MUI. Kemudian sesuai dengan hasil pertemuan antara Dewan Pimpinan MUI dengan Pengurus BAMUI tanggal 26 Agustus 2003 serta memperhatikan isi surat Pengurus BAMUI No.82/BAMUI/07/X/2003, tanggal 07 Oktobe2003, maka MUI dengan SK nya No.Kep -09/MUI/XII/2003, tanggal 24 Desember 2003, menetapkan :

  • Mengubah nama Badan Arbitras Mu'amalat Indonesia (BAMUI) menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
  • Mengubah bentuk badan BAMUI dari yayasan menjadi badan yang berada dibawah MUI dan merupakan perangkat organisasi.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga hakam, BASYARNAS bersifat otonom dan independen.
  • Mengangkat pengurus BASYARNAS.
  • TUJUAN BASYARNAS
  • Menyelesaikan perselisihan atau sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian atau islah sebagaimana yang dimaksud oleh surat Al-Hujurat ayat 9 dan Surat An-Nisa ayat 128.
  • Lahirnya BASYARNAS ini, menurut Prof. Mariam Daus Badrulzaman, sangat tepat karena melalui Badan Arbitrase tersebut, sengketa-sengketa bisnis yang operasionalnya menggunakan Hukum Islam dapat diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam. (Mariam Badrulzaman, dalam Arbitrase Ialam di Indonesia, 1994:64.

Dasar Hukum Basyarnas 

Al-Qur'an

  • Surat Al-Hujurat ayat 9
  • "Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil".
  • Surat An-Nisa ayat 35.
  • "Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu

Mekanisme Operasional

Badan Arbitrase Syari'ah Nasional mempunyai prosedur yang memuat ketentuan-ketentuan antara lain: permohonan untuk mengadakan arbitrase, penetapan arbiter, acara pemeriksaan, perdamaian, pembuktian dan saksi/ahli, berakhirnya pemeriksaan, pengambilan putusan, perbaikan putusan, pembatalan putusan, pendaftaran putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), biaya arbitrase

bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal"

dengan dasar hukum serta pengakuan tentang Basyarnas di Negara tanah air, masyarakat mengharapkan dapat terapai penyelesaian sengketa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat guna menunjang kesejateraan sosial dan kemajuan system. Karena selain dengan kelebihan basyarnas yang dapat ditempuh dengan aman, system ini dianggap memudahkan bagi para pengusaha dalam melakukan usahanya tanpa harus ada rasa tidak mengenakan setelah terjadinya sengketa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun