TEORI
Pengertian Partisipasi Politik
Kata partisipasi berasal dari bahasa Inggris yaitu "Partisipation" yang artinya pengambilan bagian, pengikutsertaan. Sedangkan kata "Partisipation" berasal dari kata "Partisipate" yang berarti mengikutsertakan. Seiring dengan definisi tersebut partisipasi dapat diartikan sebagai turut serta berperan serta atau keikutsertaan (Kusmanto, 2014). Â Sastropoetro (2000: 12) dalam (Kusmanto, 2014) mengemukakan pengertian partisipasi adalah: "Keterlibatan yang bersifat spontan yang disertai kesadaran dan tanggung jawab terhadap kepentingan kelompok untuk mencapai tujuan bersama". Adapun partisipasi politik menurut (Anggara, 2015) adalah kegiatan warga negara yang bertujuan memengaruhi pengambilan keputusan politik. Menurut Miriam Budiarjo, (dalam Cholisin 2007 : 150) menyatakan bahwa partisipasi politik secara umum dapat didefinisikan sebagai kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pemimpin negara dan langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan publik (public policy) (Mahyudin et al., 2022). Harbert McClosky, dalam International Encyclopedia of The Social Science; Partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung terlibat dalam proses pembentukan kebijaksanaan umum dalam (Mappakalu, 2015).
Tipologi Partisipasi Politik
Menurut Milbrath dan Goel, dalam (Anggara, 2015) kegiatan partisipasi dibedakan menjadi:
- kelompok apatis: orang yang akan berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik;
- spektator: orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum;
- Â gladiator: komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai, pekerja kampanye, dan aktivis masyarakat;
- pengkritik : dalam bentuk partisipasi yang tidak konvensional.
Bentuk-Bentuk Partisipasi Politik
Gabriel Almond membagi bentuk partisipasi politik menjadi dua, yakni: Pertama, partisipasi secara konvensional dimana prosedur dan waktu partisipasinya diketahui publik secara pasti oleh semua warga, hal ini dapat dilihat dalam bentuk pemberian suara (voting), diskusi publik, kegiatan kampanye, dan lain-lain. Kedua, partisipasi secara non-konvensional. Artinya, prosedur dan waktu partisipasi ditentukan sendiri oleh anggota masyarakat yang melakukan partisipasi itu sendiri, dapat dilihat dari tindakan pengajuan petisi, berdemonstrasi, konfrontasi, mogok, dan lain-lain. Sedangkan menurut Samuel P. Huntington dan Joan Nelson membagi bentuk-bentuk partisipasi politik tersebut terdiri atas : Â Pertama, kegiatan pemilih. Kedua, lobby. Ketiga, kegiatan organisasi. Keempat, contacting. & Kelima, tindakan kekerasan (violence) dalam (Sukma & Rahman, 2018).
Tujuan Partisipasi Politik
Adapun tujuan dari partisipasi politik menurut  (Sukma & Rahman, 2018) sebagai berikut :
- Memberikan kesempatan pada setiap warga negara untuk mempengaruhi proses pembuatan kebijakan.
- Untuk mengontrol pemerintahan yang akan terpilih.
- Sebagai alat untuk memilih pemimpin dan mengekspresikan eksistensi individua tau kelompok yang mempengaruhi pemerintah dengan jalan terlibat dalam politik.
- Sebagai alat untuk mengontrol rakyat dan warga negara, terutama di negara-negara yang pemerintahannya otoriter.
- Membantu meringankan beban pemerintah, seperti terbukannya lapangan kerja baru sebagai pengawas jalannya pemberian suara (voting) yang dilakukan suka rela.
- Untuk melegitimasi rezim dan kebijakan rezim pemerintah.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Partisipasi Politik Masyarakat
 Menurut Nimmo (2000:49) dalam (Miaz, 2012) keterlibatan seseorang dalam partisipasi politik dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini.
- Peluang resmi, artinya ada kesempatan seeorang terlibat dalam partisipasi politik karena didukung kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh negara.
- Sumber daya sosial, artinya partisipasi ditentukan oleh kelas sosial dan perbedaan geografis, dalam kenyataannya tidak semua orang memiliki peluang yang sama berkenaan dengan sumberdaya sosial dan sumberdaya ekonomi untuk terlibat dalam partisipasi politik. Berkaitan dengan perbedaan demografis, terdapat juga perbedaan dalam partisipasi seperti usia, jenis kelamin, suku, tempat tinggal, agama, dll.
- Motivasi personal, artinya motif yang mendasari kegiatan berpolitik sangat bervariasi. Motif ini bisa sengaja atau tidak disengaja, rasional atau tidak emosional, diilhami psikologis atau sosial, diarahkan dari dalam diri sendiri atau dari luar, dan dipikirkan atau tidak dipikirkan.
PEMBAHASAN
Dari penjelasan teori partisipasi politik yang didalamnya menjelaskan  tentang pengertian, tipologi, bentuk-bentuk, tujuan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik. Kami coba menyandingkan keadaan yang terjadi dilapangan dengan teori yang telah dijelaskan diawal dengan mengambil contoh partisipasi politik masyarakat yang ada di Gorontalo, salah satu artikel yang berjudul "Pemilih Pemula di Gorontalo Diharapkan Tidak Buta Politik" diunggah oleh Berita Gorontalo 20 september 2024, didalamnyua Pj. Gubernur Gorontalo Bapak Mohammad Rudy Salahuddin mengungkapkan bahwa "Pada pelaksanaan Pemilu di bulan Februari 2024 kemarin, partisipasi pemilih Provinsi Gorontalo berada pada angka 86 persen dan menjadi kedua tertinggi di Indonesia, sehingganya target kedepan kita untuk peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada nanti menjadi kerjasama kita semua." Dari perkataan pj. Gubernur Gorontalo tersebut kami melihat bahwa masyarakat khususnya digorontalo itu sangat berpartisipasi pada politik dengan cara mengambil bagian pada pemilihan umum. Contoh berikutnya dari partisipasi politik masyarakat gorontalo yang kami lihat adalah masyarakat sering melakukan demonstrasi khususnya pemuda-pemuda terpelajar yakni mahasiswa apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku atapun yang menyangkut tentang keresahan masyarakat, sesungguhnya demonstrasi tersebut merupakan bagian dari partisipasi politik selaras dengan teori bentuk-bentuk partisipasi politik yang dikemukakan Gabriel Almond yakni partisipasi secara non-konvensional. Kesimpulannya adalah bahwa kami tidak mendapatkan perbedaan antara teori dengan keadaan sesungguhnya dilapangan tentang partisipasi politik masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anggara, S. (2015). 11. Buku Sistem Politik Indonesia.pdf. In Sistem Politik Indonesia (pp. 22--24).
Kusmanto, H. (2014). Public Participation in Political Democracy. Journal of Government and Social Political Science, 2(1), 78--90. http://ojs.uma.ac.id/index.php/jppuma
Mahyudin, M., Reni, A., Darni, D., & Hasimin, H. (2022). Sosialisasi Pentingnya Partisipasi Pemilih Pemula. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(1), 1--8. https://doi.org/10.30651/hm.v3i1.12302
Mappakalu, M. (2015). Partisipasi Politik Masyarakat Memperkokoh Pelaksanaan Pilar Demokrasi. Jurnal Ilmiah Administrasita', Vol VI(1), 101--114.
Miaz, Y. (2012). PARTISIPASI POLITIK: Pola Perilaku Pemilih Pemilu.
Sukma, D., & Rahman, B. (2018). Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Kajian Di Kabupaten Aceh Selatan Di Tahun 2013). 2, 66.
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI