Mohon tunggu...
Wahyu tuhan
Wahyu tuhan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Mahasiswa suka berimajinasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengaruh Undang-undang ITE dalam Kehidupan Masyarakat

20 April 2019   14:10 Diperbarui: 20 April 2019   14:23 6305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembangunan nasional yang merupakan proses dari kelanjutan yang senantiasa tanggap terhadap dinamika yang terjadi dalam masyarakat, dengan adanya Globalisasi informasi, Indonesia sebagai masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan  yang mulai berkembang saat ini, merupakan dampak dari dunia industry yang di awali oleh inggris di abad 19. Dengan berkembangnya dunia maka kehidupan menjadi sangat mudah, pendidikan, ekonomi, dan kesehatan dapat diketahui dengan cepat.

Internet dalam masa ini, bukan lagi kebutuhan sukender melainkan merupakan kebutuhan primer yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. Hal ini bisa dirasakan dengan aneka hal yang terjadi di kehidupan dunia dapat dirasakan teknologi informasi, baik pendidikan, ekonomi, politik dan kesehatan dari fonemena ini negara dengan kekuasan yang diberikan oleh hukum dituntut untuk membuat peraturan dengan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam kehidupan sekarang, pemerintah dengan mengesahkan UU ITE (Informasi dan transaksi elektronik) yang terus berkembang pesat maka penggunaan dan pemanfaatannya harus digunakan dan di manfaatkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan indonesia, secara aman dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

Permanfaatan teknologi yang terus berkembang berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu masyarakat diharapkan untuk mengunakan dengan sebaik-baiknya sesuai yang tertera di pasal 4 UU ITE yang didalamnya yaitu :

a. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat dunia

b. Mengebangkan perdagangan dam perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat

c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik

d. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi soptimal mungkin dan bertanggung jawab ; dan,

e. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Dari pasal 4 UU ITE, dapat kita pahami sebenarnya terciptanya UU ITE merupakan wujud kehawatiran pemerintah dalam perkembangan teknologi informasi dan transaksi elektronik agar public diberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum dalam penggunakan teknologi informasi. Sebenarnya dengan terciptanya UU tersebut, publik yakni konsumen di lindungi oleh pemerintah dari pihak pemberi informasi yang dapat membohongi publik.

Yang di rasakan akhir-akhir ini, ada anggapan dari beberapa tokoh masyarakat terciptannya UU ITE bukan lagi yang terdapat di pasal 4 poin (a), (d) dan (e).  karena mereka merasa teresolasi dalam menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi. Malah sebagian masyarakat beranggapan dengan adanya UU ITE mereka terasa dibatasi dalam menyatakan pendapat yang dalam sedangkan pasal 28E ayat (3) UUD 1945 "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat" dan pasal 28F UUD 1945"

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Sebenarnya anggapan masyarakat tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah.

Wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya telah banyak menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Ia menilai, UU ITE lebih banyak merugikan rakyat kecil, Hasto berpendapat, UU ITE perlu segera di revisi atau dilakukan judicial review. "saya desak dilakukan revisi atau judicial review terhadap undang-undang ini (UU ITE) karena dalam praktiknya ini banyak mencelakakan orang kecil," hasto mengatakan, ia pernah mendapatkan data bahwa pihak yang memanfaatkan  UU ITE sebanyak 35 persen adalah pejabat dan 29 persen adalah profesional. Sementara, sebagian besar yang menjadi korban adalah mereka yang awam terkait UU ITE. (KOMPAS.Com, baiq nuril dan tanda Tanya penerapan UU ITE)

Seperti yang terasa akhir-akhir ini dengan munculnya beberapa kasus dengan tuntutan melanggar aturan yang terdapat di pasal 28 UU ITE, contoh Ahmad Dhani dengan kasus perkataan "idiot" pencemaran nama baik dengan dakwaan dari JPU UU ITE pasal 27 ayat (3),

Buni Yani dengan jeratan pasal 32 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE atas kasus melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama atau Ahok dengan, 

Baiq Nuril yang dilaporkan dalam kasus penyebaran klip suara yang berisi percakapan "tidak senonoh" dengan dasar pasal 27 ayat (1) UU ITE,

 Muhammad Yusroh Hasibuddin terdakwa kasus pencemaran nama baik kepala polda sumatera dengan menggunakan UU ITE dengan terbukti melanggar pasal 27 ayat (3) junto pasal 45 ayat (3), undang- undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Elektronik jo pasal 316 KUHPidana, 

Martono dengan kasus mengirim gambar atau meme tentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di grup whatsApp (WA) dengan di jerat pasal 45a jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 perubahan atasa UU  No 11 tahun 2008 tentang ITE dan lainnya.

Sekarang ini yang pemerintah selaku pembuat UU seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya UU ITE, sehingga masyarakat paham apa dampak adanya UU ITE bagi masyarakat dan apa dampak apabila UU ITE tidak ada dan hilanglah pemahaman bahwa UU ITE adalah senjata bagi powerful, dan bagaimana penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat sesuai atau tidakkah penggunaan teknologi informasi dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Sehingga perbedaan dari pemahaman antara pemerintah dan masyarakat dalam memahami UU ITE dapat ditemukan titik permasalahan untuk diselesaikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun