Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Sebenarnya anggapan masyarakat tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah.
Wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Hasto Atmojo, mengatakan pihaknya telah banyak menangani kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Ia menilai, UU ITE lebih banyak merugikan rakyat kecil, Hasto berpendapat, UU ITE perlu segera di revisi atau dilakukan judicial review. "saya desak dilakukan revisi atau judicial review terhadap undang-undang ini (UU ITE) karena dalam praktiknya ini banyak mencelakakan orang kecil," hasto mengatakan, ia pernah mendapatkan data bahwa pihak yang memanfaatkan  UU ITE sebanyak 35 persen adalah pejabat dan 29 persen adalah profesional. Sementara, sebagian besar yang menjadi korban adalah mereka yang awam terkait UU ITE. (KOMPAS.Com, baiq nuril dan tanda Tanya penerapan UU ITE)
Seperti yang terasa akhir-akhir ini dengan munculnya beberapa kasus dengan tuntutan melanggar aturan yang terdapat di pasal 28 UU ITE, contoh Ahmad Dhani dengan kasus perkataan "idiot" pencemaran nama baik dengan dakwaan dari JPU UU ITE pasal 27 ayat (3),
Buni Yani dengan jeratan pasal 32 ayat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE atas kasus melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama atau Ahok dengan,Â
Baiq Nuril yang dilaporkan dalam kasus penyebaran klip suara yang berisi percakapan "tidak senonoh" dengan dasar pasal 27 ayat (1) UU ITE,
 Muhammad Yusroh Hasibuddin terdakwa kasus pencemaran nama baik kepala polda sumatera dengan menggunakan UU ITE dengan terbukti melanggar pasal 27 ayat (3) junto pasal 45 ayat (3), undang- undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi Elektronik jo pasal 316 KUHPidana,Â
Martono dengan kasus mengirim gambar atau meme tentang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di grup whatsApp (WA) dengan di jerat pasal 45a jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 perubahan atasa UU Â No 11 tahun 2008 tentang ITE dan lainnya.
Sekarang ini yang pemerintah selaku pembuat UU seharusnya memberikan pemahaman kepada masyarakat atas pentingnya UU ITE, sehingga masyarakat paham apa dampak adanya UU ITE bagi masyarakat dan apa dampak apabila UU ITE tidak ada dan hilanglah pemahaman bahwa UU ITE adalah senjata bagi powerful, dan bagaimana penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat sesuai atau tidakkah penggunaan teknologi informasi dengan prinsip dasar dan nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat Indonesia. Sehingga perbedaan dari pemahaman antara pemerintah dan masyarakat dalam memahami UU ITE dapat ditemukan titik permasalahan untuk diselesaikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H