Mungkin dengan adanya artikel ini bisa dijadikan sebuah pemahaman mendasar bagi temen-temen yang awam terkait masalah hukum khusunya yang mendalami hukum pidana. Penulis masih tetep berusaha untuk membuat sebuah artikel lagi supaya temen-temen bisa memahami dan bisa menjadikan bahan rujukan pegangan khusunya bagi yang suka membaca, salam sejahtera.
Terimak Kasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!