Mohon tunggu...
Moh Rizkierdiawan
Moh Rizkierdiawan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Universitas Pamulang

Manajemen Ekonomi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan Kesetaraan PKBM Menjadi Harapan untuk Masyarakat yang Ingin Melanjutkan Sekolah

16 November 2021   15:12 Diperbarui: 16 November 2021   15:19 591
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah telah menyedikan dan peduli kepada masyarakat dari semua kalangan, mengenai pendidikan di indonesia tidak sedikit masyarakat mengalami putus sekolah oleh karena ini pemerintah membuat kebijakan dan menciptakan PKBM untuk masyarakat yang putus sekolah ,

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang sudah termasuk pendidikan kesetaraan atau biasa di kenal Sekolah Kejar paket yang menawarkan untuk masyarakat yang pernah putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan lagi dengan tidak di batasi usia dan boleh sambil bekerja..

Sebenarnya pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sudah hadir di Indonesia di tengah-tengah kondisi krisis sosial ekonomi nasional pada tahun 1998. Kehadiran PKBM sebenarnya memiliki latar belakang yang cukup panjang, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu PKBM

Oleh sebab ketidak tahuan masyarakat ada beberapa keraguan dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya yang membuat risau para calon siswa pendidikan kesetaraan.

Hapus jauh-jauh asumsi-asumsi tersebut, karena pada dasarnya Pemerintah Republik Indonesia melaui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan edaran tentang Program Kesetaraan, yang dalam surat tersebut terdapat tiga poin inti, yaitu:

Setiap orang yang lulus ujian kesetaraan paket A, paket B, paket C, masing-masing memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan, berturut-turut, pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja.

setiap lembaga diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas agar tidak diindikasikan melanggar Hak Asasi Manusia.

Dari poin-poin di atas, secara gamblang diterangkan bahwa lulusan sekolah/pendidikan kesetaraan memiliki hak eligibilitas yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK sederajat.

Tak luput kami lampirkan surat edaran tersebut, sebagai bukti yang riil apa adanya.

Adanya PKBM negeri maupun swasta sangat membantu masyarakat untuk mewujudkan mimpi masyarakat pengangguran demi mendapatkan pekerjaan lebih layak. Adapula yang membantu mereka  untuk melanjutkan pekerjaan ke tahap lebih maju, dan untuk masyarakat tidak perlu ragu sebab ijazah PKBM kejar paket telah di setarakan dengan sekolah formal oleh pemerintah setempat

Dan karena itu mereka yang berusia sekolah tidak ragu untuk mengejar impian mereka yang untuk jenjang pendidikan lebih tinggi S1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun