Mohon tunggu...
Moh fauzi
Moh fauzi Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Manusia seperti kamu

Lebih lanjut hubungi saya sebagai pelaku ini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksistensi Hukum di Hadapan Penguasa

30 Oktober 2022   17:13 Diperbarui: 30 Oktober 2022   17:18 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Keberadaan hukum muncul dari dimensi sosial yang berupaya untuk menciptakan ketertiban,keamanan bagi seluruh rakyat. Merumuskan hukum secara berdasarkan nilai-nilai bangsa Indonesia yaitu bagaimana menciptakan hukum yang responsif dengan dapat melaksanakan keinginan rakyat Indonesia. Dalam membentuk hukum yang respontif pilar utamanya yaitu dengan mengembangkan pemahaman yang baik  dan komprehensif bagi aparat penegak hukum untuk memahami dan melaksanakan aturan berdasarkan prinsip dan nilai nilai kemanusiaan yang hidup dan berkembang di masyarakat, dan dan tidak hanya menjadi "boneka".hukum yang responsive itu sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang mencerminkan nilai nilai kemanusiaan dan nilai-nilai keadilan. Berdasarkan hal tersebut, maka esensi dari Negara hukum menurut Sjahran Basah adalah, kekuasaan tertinggi didalam suatu negara terletak pada hukum atau tiada kekuasaan lain apapun, terkecuali kekuasaan hukum semata yang dalam hal ini bersumber pada pancasila selaku sumber dari segala sumber hukum.

Sebagai dasar Negara yaitu pancasila, suatu prinsip spritualitas yang dikenal dalam ilmu politik popular sebagai dasar ideologi Negara. Dalam kedudukan ini,pancasila merupakan sumber utama dari nilai dan sumber norma dalam segala aspek penyelengaraan pemerintah.termasuk sebagai sumber hukum ketertiban Negara Kesatuan Republik Indonesia. intinya dengan demikian pancasila merupakan cita hukum,ideologi,dan sumber nilai. Dari pengetian ini, fungsi pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum, khususnya dalam kaitannya dengan berbagai jenis upaya perubahan hukum.hal tersebut menjadi acuan terhadap penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi bagaimana dengan penegakan hukum di Indonesia sekarang yang terjadi dengan pimpinannya yang secara akal minim terhadap moral dan kemanusiaan.

Mengutip dari artikel M. Aditya,menurunnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan oleh beberapa factor diantaranya norma hukum yang tidak responsif,dan tidak berlakunya peraturan undang-undangan. Nilai pancasila , khususnya nilai kemanusiaan nilai musyawarah untuk mencapai mufakat dan nilai keadilan dalam penerapan hukum oleh aparat penegak hukum, yang menimbulkan ketidak percayaan terhadap keberadaan mufakatnya yang dikenal dengan secara tertutup tanpa melibatkan rakyat kecil yang justru akan membangkitkan pemulihan keadilan muncul di Indonesia. kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum seakan akan di pengaruhi oleh keadaan atau situasi disuatu daerah. Ketika penegakan hukum di suatu daerah baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap daerah itu juga baik. tapi jika penegakan hukumnya tidak baik, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah juga tidak baik.

Masalah penegakan hukum diartikan sebagai masalah yang timbul dari penerapan supremasi hukum di Indonesia yang memerlukan tanggapan terhadap masalah tersebut. Masalah penegakan hukum di Indonesia bukan hanya fenomena yang dangkal, tetapi sudah merambah ke inti sistem hukum itu sendiri. Bahkan Penegakan hukum di Indonesia seringkali tidak sesuai dengan harapan. Di Indonesia, hukum bukan menjadi panglima tertinggi, melainkan alat politik dan instrumen kekuasaan. Sebab, sebagai panglima tertinggi, hukum harus mampu menjawab, memutuskan atau menyelesaikan suatu kasus atau kasus tanpa dipengaruhi oleh kecenderungan atau kepentingan yang melekat padanya. Masalah penegakan hukum di Indonesia sangat sulit dilacak, seperti menemukan awal atau akhir sebuah lingkaran yang membuat kejahatan semakin berdaulat di dunia hukum dan Dunia Keadilan di Indonesia. Indonesia sering memulai dalam dunia peradilan, mafia peradilan seringkali menjadi faktor utama dalam permasalahan penegakan hukum karena mafia peradilan bersifat sistemik dan merambah penegakan hukum.

Mungkin perlu ditegaskan kembali, melihat amandemen UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi"Negara Indonesia adalah Negara hukum". Implikasinya,bukan hanya masyarakat saja yang harus tunduk kepada hukum melainkan penguasa juga harus tunduk terhadap hukum yang memang sudah di tetapkan. Akan tetapi eksistensi hukum dihadapan penguasa hanya menjadi suatu boneka dan instrument dalam bertindak kuasa, sedangkan yang di alami dihadapan rakyat, hukum dan UUD yang membuat rakyatnya kebingungan bahkan mereka heran terhadap amandemen yang dibuat oleh penguasa tak bermoral itu. Selain itu,pada sisi lain penerapan penegakan hukum yang terjadi di negeri ini juga mengalami penyakit yang sangat serius. Fenomena tersebut ditandai dengan banyaknya issue issue yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum,baik polisi,jaksa maupun hakim.seperti contoh banyaknya para koruptor yang di bebaskan oleh pengadilan,dan kalaupun dihukum hanya sebanding dengan hukuman pencuri ayam. Melihat pula kejadian kemaren yang terjadi di Situbondo,seorang nenek yang ditangkap karena tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani.kasus tersebut menguatkan bahwa sulit mendapatkan keadilan di tengah tengah hukum yang diterapkan di Indonesia. sementara itu masih banyak kasus pejabat Negara yang merampok uang rakyat/korupsi yang kata orang sudah membudaya di Indonesia,serta proses praktek suap terhadap pihak hukum yang berwewenang yang hanya hal tersebut di lakukan hanya oleh orang orang beruang untuk menukar kasusnya dengan uang untuk memperoleh kebebasa dan kasus tersebut apakah sepadan dengan seorang nenek yang sudah berusia tua terhadap perolehan proses hukumannya. Seakan akan keadilan hanya menjadi wacana namun tidak pernah direalisasikan.

Melihat keadaan konstitusi yang terjadi di Indonesia menuai banyak ketidak sempurna yang membuat orang yang ada didalamnya merasa,bahwa  hidup dengan uang  membuat seseorang mampu dalam melakukan tindakan semerdeka kita di negeri ini. Begitu juga degan penguasa, dengan akal yang hanya tujuan utamanya terhadap uang tanpa memikirkan apa dan bagaimana perasaan yang diakibatkan terhadap lingkungannya. Sedangkan mereka dari kelompok minoritas yang kehidupannya hanya berkecukupan dan tidak bisa semena-mena ikut campur dalam urusan kekuasaan hokum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun