Mohon tunggu...
MOGI ERTANTO
MOGI ERTANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan Swasta

Tax Accounting Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN Menjadi 12%: Dampak bagi UMKM dan Dunia Usaha

19 November 2024   09:33 Diperbarui: 19 November 2024   10:44 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan berlaku pada tahun 2025 telah menjadi topik perdebatan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor sosial lainnya. Namun, perubahan ini memunculkan berbagai dampak signifikan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta dunia usaha secara keseluruhan.

Dampak bagi UMKM

  1. Penurunan Daya Saing
    Kenaikan tarif PPN dapat meningkatkan harga barang dan jasa yang ditawarkan oleh UMKM. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi daya saing UMKM terhadap produk impor atau pelaku usaha besar yang memiliki efisiensi biaya lebih tinggi.

  2. Peningkatan Beban Administrasi
    UMKM yang belum terbiasa dengan administrasi perpajakan yang kompleks mungkin menghadapi kesulitan dalam menghitung, melaporkan, dan menyetorkan PPN. Hal ini dapat menghambat mereka untuk mematuhi ketentuan perpajakan secara efektif.

  3. Potensi Penurunan Konsumsi
    Konsumen yang terbebani dengan kenaikan harga akibat PPN cenderung menunda atau mengurangi pembelian, terutama untuk barang dan jasa non-esensial. Penurunan konsumsi ini dapat berdampak langsung pada pendapatan UMKM.

Dampak bagi Dunia Usaha Secara Umum

  1. Tekanan terhadap Margin Keuntungan
    Bagi dunia usaha secara luas, kenaikan PPN dapat menekan margin keuntungan karena pelaku usaha mungkin tidak sepenuhnya dapat meneruskan beban PPN ke konsumen. Hal ini terutama berlaku untuk sektor yang sensitif terhadap harga, seperti ritel dan manufaktur.

  2. Perubahan Pola Investasi
    Perusahaan mungkin menunda investasi baru atau ekspansi bisnis akibat ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kenaikan tarif pajak. Hal ini dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

  3. Dampak pada Inflasi
    Kenaikan PPN berpotensi mendorong inflasi karena meningkatnya harga barang dan jasa. Hal ini dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara umum.

Upaya Pemerintah untuk Mendukung UMKM dan Dunia Usaha

Untuk meminimalkan dampak negatif, pemerintah telah mengupayakan berbagai program insentif dan pembebasan PPN bagi barang atau jasa tertentu yang dianggap penting bagi masyarakat. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan pemerintah meliputi:

  • Peningkatan Sosialisasi dan Pendampingan
    Memberikan edukasi dan pendampingan kepada UMKM agar lebih memahami mekanisme PPN dan cara memenuhinya.

  • Insentif untuk UMKM
    Memberikan insentif berupa pembebasan PPN bagi UMKM dengan omzet tertentu, atau menyediakan tarif PPN yang lebih rendah untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

  • Digitalisasi Layanan Pajak
    Meningkatkan kemudahan administrasi melalui digitalisasi layanan perpajakan untuk mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun