Mohon tunggu...
MOGI ERTANTO
MOGI ERTANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan Swasta

Tax Accounting Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kenaikan PPN Menjadi 12%: Dampak bagi UMKM dan Dunia Usaha

19 November 2024   09:33 Diperbarui: 19 November 2024   10:44 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Peningkatan Sosialisasi dan Pendampingan
Memberikan edukasi dan pendampingan kepada UMKM agar lebih memahami mekanisme PPN dan cara memenuhinya.

  • Insentif untuk UMKM
    Memberikan insentif berupa pembebasan PPN bagi UMKM dengan omzet tertentu, atau menyediakan tarif PPN yang lebih rendah untuk mendukung pertumbuhan sektor ini.

  • Digitalisasi Layanan Pajak
    Meningkatkan kemudahan administrasi melalui digitalisasi layanan perpajakan untuk mengurangi beban administrasi bagi pelaku usaha.

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun