Agar peran pajak dalam pengelolaan hasil perampasan aset optimal, perlu integrasi yang kuat antara kebijakan anti-korupsi dan sistem perpajakan. Hal ini dapat dilakukan melalui:
- Penguatan koordinasi antara KPK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan instansi terkait.
- Peningkatan transparansi dalam penggunaan hasil perampasan aset.
- Pengembangan sistem digital untuk mencatat dan memonitor penerimaan dari aset yang dirampas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!