Mohon tunggu...
Money

Lembaga Keuangan Syariah yang Masih Lesu

30 Juni 2015   04:25 Diperbarui: 30 Juni 2015   04:25 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan syariah, sebenarnya ini hal baru bagi saya. Kebetulan saya adalah salah satu mahasiswi yang baru saja menyelesaikan semester 4 jurusan akuntansi di salah satu universitas swasta di Yogyakarta. Di semester 4, saya memang fokus di keuangan syariah. Hampir semua mata kuliah yang saya pelajari berkaitan dengan lembaga keuangan syariah. Setelah menyelesaikan semester ini, ada sesuatu yang menjadi pertanyaan besar bagi saya. Mengapa perkembangan lembaga keuangan syariah (khususnya perbankan syariah) di Indonesia masih kalah dengan lembaga keuangan konvensional? Padahal, seperti kita ketahui bahwasanya Indonesia memiliki populasi umat muslim terbesar di dunia. Bank syariah juga terbukti lebih tahan terhadap krisis ekonomi global. Seperti yang terjadi pada krisis ekonomi global tahun 1998, di saat banyak bank konvensional mengalami negative spread, namun bank syariah tampil sebagai perbankan yang sehat dan tahan terhadap krisis, bahkan memperlihatkan eksistensinya hingga sekarang. Maka dari itu, menarik bagi saya untuk membahas masalah ini.

Saya akan memulai dengan sedikit menjelaskan apa itu perbankan syariah. Singkatnya, perbankan syariah adalah salah satu sistem perbankan yang pelaksanaannya atau pengelolaannya didasarkan pada syariah atau hukum Islam. Sistem perbankan syariah sendiri, mulanya dilatarbelakangi karena adanya larangan dalam Islam untuk memberikan pinjaman dengan menyertakan bunga pinjaman karena menurut Islam hal tersebut termasuk perbuatan riba’ yang mana dilarang oleh Islam. Selain itu, Islam juga melarang umatnya untuk berinvestasi di usaha yang hasil utamanya dan kegiatan utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam. Maka dari itu, dibuatlah sistem perbankan syariah yang mana tujuan utamanya adalah untuk mengakomodir umat Islam dalam bermuamalah supaya sesuai dengan syariah Islam.

Di Indonesia sendiri, perbankan syariah hadir pada tahun 1992. Sejak itu, pemerintah Indonesia terus berusaha memfasilitasi keberadaan perbankan syariah dengan mengeluarkan kebijakan maupun peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan lembaga keuangan syariah, khusunya perbankan syariah. .Walau ada kemajuan dari tahun ke tahun, namun pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia dinilai masih cenderung lebih lambat jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Padahal bila dilihat dari jumlah penduduk muslimnya, seharusnya lembaga keuangan syariah dapat tumbuh dengan pesat di Indonesia.  Sampai saat ini, dalam hal pertumbuhan perbankan syariah, Indonesia masih menduduki peringkat ke-4 dunia, dibawah Iran, Malaysia, dan Arab Saudi yang notabene jumlah penduduk muslimnya lebih sedikit dari Indonesia.

Kendala terbesar dalam pengembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia adalah minimnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang pengelolaan keuangan yang sesuai prinsip syariah Islam. Minimnya pemahaman masyarakat tersebut berdampak pada persepsi mereka terhadap lembaga keuangan syariah. Mayoritas masyarakat Indonesia masih lebih memilih lembaga keuangan konvensional dari pada lembaga keuangan syariah. Padahal sudah jelas bahwa MUI mengharamkan bunga bank konvensional dan menyerukan agar umat islam beralih dari bank konevensional ke bank syariiah. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi masyarakat Indonesia lebih mempercayai dan menggunakan bank konevnsional dibandingkan dengan bank syariah, diantaranya adalah kurangnya sosialisasi mengenai bank syariah terhadap masyarakat di Indonesia sehingga masyarakat tidak begitu mengerti tentang mekanisme, manfaat dan sistem yang diterapkan dalam perbankan syariah. Masyarakat hanya tahu bahwa bunga bank dalam bank konvensional merupakan riba dan termasuk haram tanpa mengerti alasan mengapa bunga bank tersebut dapat dikatakan riba dan haram. Istilah-istilah dalam bank syariah seperti  mudharabah, murabahah, ijarah juga masih kurang populer dikalangan masyarakat awam. Pendidikan menegenai perbankan syariah sulit didapatkan di Indonesia karena tidak banyak pelatihan atau kursus mengenai perbankan syariah.  Dalam perkuliahan di beberapa universitas di fakultas ekonomi saja masih belum banyak mata kuliah yang membahas lebih dalam mengenai bank syariah. Sejauh ini, pengetahuan mengenai bank syariah hanya didapatkan melalui  seminar yang sangat singkat dan tidak membahas secara tuntas dan detail mengenai bank syariah dan semacamnya. Sertifikasi pendidikan tenaga kerja di bidang ekonomi syariah juga bukan merupakan salah satu syarat untuk bekerja di bank syariah sehingga hal tersebut tidak menjadi pemicu para pelamar kerja di bank syariah  untuk mempelajari ilmu mengenai bank syariah.

Selain itu, yang membuat minat masyarakat terhadap bank syariah masih terbilang rendah adalah fitur-fitur yang ditawarkan bank syariah masih lebih sedikit dari bank konvensional. Hal ini sebenarnya tidak terlepas dari prinsip syariah dan hukum Islam yang membatasi pengelolaan perbankan syariah. Kemudian, mayoritas bank syariah di Indonesia masih satu atap dengan bank syariah. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan akan pemisahan dana yang dikelola sistem perbankan syariah dengan yang dikelola oleh bank konvensional.

Padahal sebenarnya Indonesia memiliki prospek yang baik dalam pengembangan lembaga keuangan syariah. Seperti yang saya katakan di awal, jumlah populasi umat muslim di Indonesia yang sangat besar sebenarnya meruoakan oeluang yang sangat besar. Terlebih lagi sudah ada fatwa MUI tentang haramnya bunga bank yang apabila ini dapat tersosialisasi dengan baik, masyarakat muslim akan berbondong-bondong beralih ke bank syariah. Saat ini, juga sudah banyak universitas yang mengajarkan tentang keuangan syariah. Hal ini adalah pertanda baik bagi pengembangan lembaga keuangan syariah, karena beberapa tahun ke depan akan lahir sarjana-sarjana ekonomi yang memiliki paradigma, pengetahuan, dan wawasan ekonomi syariah yang komprehansif.

Berdasarkan realitas ini, sebagai umat muslim yang tinggal di Indonesia, menjadi perlu untuk mengembangkan lembaga keuangan syariah. Walaupun banyak kendala yang dihadapi, namun lembaga keuangan syariah perlu terus dikembangakan di Indonesia supaya masyarakat muslim di Indonesia dapat melakukan kegiatan muamalah sesuai prinsip syariah Islam. Selain itu, dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, pengembangan lembaga keuangan di Indonesia memiliki prospek yang sangat menjanjikan.

 

Nissa Sabrina Ghaesani 

Akutansi UMY 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun