Frasa melawan huku dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Sambung Wahyudi. Berpotensi disalahgunakan. Untuk mengkriminalisasi orang lain. Karena. Tidak ada batasan. Untuk kata 'melawan hukum'. "Berisiko disalahgunakan. Untuk tujuan mengkriminalkan orang lain," tambahnya.
 Raditya Kosasih sebelumnya pernah mengomentari RUU PDP. Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI) bilang. Selain sanksi dan denda. Ada hal lain. Yang tak kalah penting. Dari implementasi Undang-Undang PDP.  Yaitu pengamanan data. Yang telah terlanjut bocor.
 Menurut dia. Penting bagi pemerintah. Untuk memperjelas hal tersebut. Karena data yang terlanjur bocor, tak dapta dipulihkan. "Bila data tersebut bocor. Dan sampai ke dark web. Kemudian dapat dihapus. Supaya tidak terjadi. Kebocoran lebih besar." Sarannya dikutip dari hukumonline.
Agar bisa melakukan itu, perlu kerjasama dari banyak pihak. Dan penting untuk menyetop kebocoran. Untuk menghindarkan kebocoran-kebocoran lainnya. "Kita harus beri  pemerintah dukungan. Agar bisa menjalankan ini." Ajaknya. (moerni)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H