Mohon tunggu...
Moerni Tanjung
Moerni Tanjung Mohon Tunggu... Editor - founder of https://moerni.id

a father and a writer

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UU PDP Jaminan Keamanan Data Pribadi?

20 September 2022   17:14 Diperbarui: 20 September 2022   17:18 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembobolan data pribadi kini bisa disanksi serius. Setelah disahkannya UU PDP. Foto: ilustrasi/Kementrian Komunikasi dan Informasi

Jakarta - 20 September - (moerni) -- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) akhirnya disahkan. UU ini disahkan dalam sidang paripurna DPR ke 5 masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023 Selasa (20/9). Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Loedwijd Freidrich Paulus. Didampingi Rachmat Gobel. Selalu Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Pengesahan undang-undang ini mendudukkan Indonesia sebagai negara kelima di Asia Tenggara. Yang memiliki peraturan perlindungan data pribadi. Setelah Singapura. Malaysia. Thailand. Dan Filipina.

Ada 16 bab dan 76 pasal dalam Undang-Undang ini. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan  di antaranya; jenis data yang harus dilindungi. Serta sanksi yang bisa dijatuhkan. Jika terjadi kebocoran data.

Mengutip kata data. Jenis data yang harus dilindungi terbagi dalam dua kategori yakni spesifik dan umum. Data spesifik yang dimaksud. Adalah; Informasi kesehatan Biometrik, seperti sidik jari dan retina mata. Genetika. Catatan kejahatan. Data anak. Keuangan pribadi. Sedangkan data pribadi yang bersifat umum. Di antaranya; Nama lengkap. Jenis kelamin. Kewarganegaraan. Agama. Status perkawinan.

Untuk sanksi; Pidana lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila dengan sengaja mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya. Sanksi juga berlaku bagi koorperasi yang tak sanggup melilndungi data. Sanksinya 10 kali dari sanksi maksimal pidana denda untuk perseorangan.

Dalam kasus peretasan yang dilakukan hacker Bjorka. Yang sudah membocorkan 679.180 dokumen. Lewat situs breached.to. Maka bisa dijatuhi sanksi dengan UU PDP yang baru.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengatakan. UU PDP membuat pemerintah memiliki kewenangan penegakan dan pengawasan pengelolaan data pribadi. Baik oleh badan publik maupun swasta.

Baca juga: Bjorka,

"Ini (UU PDP) dapat dimaknai kehadiran payung hukum. Perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif," ucap Johnny Plate kepada BBC Indonesia.

Ilustrasi pengamanan data pribadi. Foto: Ditjen Aptika
Ilustrasi pengamanan data pribadi. Foto: Ditjen Aptika
Kominfo

Tak hanya itu, UU PDP kata Johnny juga memicu kesadaran dan kebiasaan baru masyarakat. Agar lebih menyadari dan menjaga data pribadinya. Serta menghormati data pribadi orang lain. "Ini kebiasaan baru atau new habit. Seiring kemajuan teknologi yang pesat." Tambahnya.

Sekadar informasi, sejak 2019 Kominfo telah menangani 67 laporan pelanggaran data pribadi. 41 laporan dari swasta. Sisanya 26 laporan dari badan publik. Dan dari 67 aduan itu. 19 di antaranya ditemukan bukan pelanggaran. Sementara 15 laporan lain masih dalam proses penelusuran.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya berkomentar. Beleid baru UU PDP akan melindungi setiap warga negara. Dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum. Agar setiap warga negara. Tanpa terkecuali. Berdaulat atas data pribadinya," ujar Puan. (moerni)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun