Mohon tunggu...
Mulyadi Wijaya
Mulyadi Wijaya Mohon Tunggu... Freelancer - Baca

Lahir di pulau kecil di Selayar, Sulawesi Selatan. Bekerja sebagai fasilitator, peneliti independen dan associate di Prakarsa Cipta, hobinya menyelam, camping dan sesekali memotret

Selanjutnya

Tutup

Money

Kelompok Pusaka Mulya dan Kehidupan dari Nderes Nira

26 Maret 2010   12:41 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:10 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Modus pengijon di Dusun Tegiri diketahui dari perbincangan non formal dengan beberapa warga. Pengijon memberikan piutang kepada produsen (petani) gula jawa/merah sejumlah uang yang dibutuhkan. Utang tersebut akan dikembalikan oleh produsen dalam bentuk gula jawa/merah yang jumlahnya kurang lebih 2 Kg/ hari dalam periode tertentu. Bisa bulanan atau periode satu tahun.

Pekerjaan menyadap nira atau dalam bahasa setempat disebut nderes dilakukan mulai pukul 05.00 sampai pukul 10.00 lalu dilanjutkan kembali pada sore hari sekitar pukul 15.00 sampai maghrib, kira-kira pukul 19.00. Tetapi waktu-waktu tersebut sangat fleksibel ada yang mulai pukul 06.00 atau bahkan pukul 07.00. Sela waktu antara nderes inilah yang digunakan untuk beternak dan berkebun bagi bapak-bapak. Sedangkan pengolahan gula di kerjakan penuh oleh ibu-ibu. Jam-jam kosong itulah yang kami gunakan untuk pertemuan-pertemuan. Biasa jam 12.00 siang dan sabang hari dilaksanakan malam di rumah warga.

Merumuskan Kebutuhan dan Agenda Aksi Bersama
Dalam salah satu pertemuan kelompok yang difasilitasi oleh MPM, mereka merumuskan harapannya yaitu; pertama, bagaimana meningkatan pendapatan keluarga? Kedua, bagaimana memperluas sumber-sumber pendapatan baru bagi keluarga? MPM dalam banyak hal mengambil peran sebagai fasilitator, mendorong dan mediasi dengan stakeholders masyarakat Tegiri dengan berbagai dinamika komunitasnya.

Dalam mendorong komunitas ini membangun ekonomi keluarganya, MPM melatih fasilitator lokal yaitu salah satu pentolan kelompok pusaka mulia. Pelatihan yang dimaksudkan adalah menyangkut aspek teknis pengolahan hasil pertanian dan pasar bagi industri berbasis rumah tangga, seperti gula merah. Harapannya fasilitator yang sudah dilatih bisa bergerak untuk mendinamisir kelompoknya sehingga bisa berkembang dan pada akhirnya pendapatan ekonomi keluarga meningkat.

Guna memperluas sumber pendapatan baru, MPM bersama fasilitator lokal sedang memfasilitasi pengembangan ekonomi perempuan melalui diversifikasi gula jawa menjadi gula semut dalam bentuk produk kemasan yang bisa dijual di pasaran dengan harga yang lebih kompetitif. (gambar proses PRA)

Sedangkan bagi bapak-bapak anggota pusaka mulia, mereka didorong untuk melakukan budidaya tanaman kakao. MPM memfasilitasi secara teknis baik aspek budidaya dan pengendalian hama dan penyakit berbasis sumberdaya lokal. MPM telah memfasilitasi pembuatan pupuk “kocor” organik untuk menggantikan pupuk sintesis yang selama ini digunakan petani.

Ternak kambing peranakan Etawa (PE) melalui fasilitasi MPM didorong agar mengikuti aspek-aspek teknis perkandangan dan budidaya sehingga ternak yang diusahakan tidak mudah terserang penyakit. Dengan tingkat kesehatan yang memadai, kambing PE bisa memberikan tambahan finansial bagi keluarga karena susu, daging dan kambing pejantan harganya cukup mahal. Sedangkan kotoran kambing dipergunakan untuk bahan pupuk kocor (gambar latihan membuat pupuk kocor organik).

Saat tulisan ini dibuat kami sedang memfasilitasi pembuatan permen dari susu PE atas support LIPI. Jika bapak dan ibu sekalian membutuhkan gula semut, anda boleh menghubungi komunitas Pusaka Mulya, pak Mahmud +62 8532 8079 181. Untuk menghubunginya harus bersabar, sebab signal disana hilang-hilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun