“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus” (At-Taubah 36)
إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (التوبة 37)
“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (At-Taubah 37)
Sebelum ayat tersebut turun, kalender bulan qomariyah diselaraskan dengan kalender syamsiyah sehingga dalam 3 tahun terdapat tahun yang jumlah bulannya 13 bulan. Sebelum dan sa’at berkembangnya Islam di jazirah arab, baik kalender Qomariyah (Lunar Calendar) maupun Syamsiyah (Solar Calendar) sudah dikenal akan tetapi belum ada patokan tahunnya serta kaidah-kaidah yang baku yang menjadi ketetapan kalender sehingga baik awal tahun maupun awal bulan serta jumlah bulan dalam setahun tidak beraturan.
Baru pada masa kholifah Umar bin Khottob beliau mengumpulkan segenap sahabat serta elit-elit pemerintahan pada hari Rabu 20 Jumadil Akhir tahun 17 dari hijrah yang bertepatan dengan 8 Juli 638 M, untuk membahas perlunya sebuah kalender yang baku. Akhirnya disepakati sebuah kalender yang berbasis bulan, Lunar System. Diputuskan bahwa awal tahun hijri dimulai pada sa’at nabi berangkat hijrah ke Madinah yaitu tahun 622 M. sedangkan awal bulannya dimulai dari Muharrom, karena pada sa’at itu berakhirnya aktivitas ibadah haji dan menuju kehidupan yang baru. 1 Muharrom 1 H. bertepatan dengan 16 Juli 622 M. tepat pada hari Jum’at Legi.
HUKUM SHOLAT GERHANA
Menurut Jumhurul Ulama’, sholat gerhana, baik gerhana matahari maupun bulan hukumnya sunnah muakkadah, sunnah yang sangat ditekankan, seperti Sholat Hari Raya. Menurut pendapat Malikiyah dan Hanafiyah untuk gerhana bulan sunnah mandubah berbeda dengan sholat gerhana matahari yang menurut mereka sunnah muakkadah. Sebagian ulama’ berpendapat bahwa hukum sholat gerhana adalah fardlu kifayah seperti sholat jenazah.
Firman Alloh di dalam Al-Qur'an :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ (فصلت 37)
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah engkau sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah Yang menciptakannya, Jika Ialah yang kamu hendak sembah.(QS. Fushshilat : 37)