Mohon tunggu...
Zuhu dEM
Zuhu dEM Mohon Tunggu... Wiraswasta - ejoy in my life

Hi semua, senang bisa berkenalan dengan anda semua. Saya muhtadi hadir di kompasiana. Semoga dengan keberadaan saya, bisa berbagi tulisan bermanfaat: baik berupa pengalaman atau pun yang lainnya. Oh ya, saya berasal dari Kota Solo ya, kini suka mencari pengalaman baru dan suka berbagi. Thanks.

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Prosedur Pembuatan CV Perusahaan

5 September 2021   09:03 Diperbarui: 5 September 2021   09:02 2570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
prosedur pembuatan cv perusahaan/dokpri

Bagaimana prosedur pembuatan CV? - Nah berikuti ini ulasan untuk membantu layanan usaha anda. Sebelumnya tentu sebagai pengusaha anda harus tahu tentang apa itu cv. 

Setelah itu baru mempelajari tentang prosedur pembuatan cv perusahaan atau usaha anda, sebagai mana yang dilakukan oleh putra usaha yang lainnya. Sebagai cara membuat resume perusahaan, sebaiknya Anda mengetahui beberapa prosedur di bawah ini untuk mempercepat prosesnya.

Menyiapkan data CV yang dibutuhkan

Ada beberapa data yang harus Anda persiapkan sebelum membuat resume yang meliputi nama resume, di mana resume berada, siapa yang akan dimiliki sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif, serta tujuan dan sasaran. Untuk membuat resume.

Usahakan tetapkan tujuan sesuai dengan Standar Klasifikasi Wilayah Usaha Indonesia (KBLI) untuk memudahkan proses selanjutnya.

Pengurusan domisili

Tempat tinggal perusahaan Anda harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan. Namun perlu diketahui bahwa sejak tahun 2018, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) tidak lagi diperlukan khususnya di DKI Jakarta.

Perusahaan hanya perlu mengisi sertifikat kegiatan. Namun, Anda disarankan untuk tetap menjaga SKDP ini jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Minta CV dan buat akta kreasi di depan notaris

Setelah semua biodata siap, Anda bisa mengunjungi langsung notaris untuk membuat akta pembuatannya.

Namun sebelumnya, pastikan Anda mengajukan permohonan CV dengan Sistem Manajemen Badan Usaha (SABU) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk mengajukan akta, dokumen yang harus Anda siapkan adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) pendiri, fotokopi penanggung jawab, NPWP pengurus, SKDP, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), serta foto penanggung jawab. 

Nantinya, notaris akan mendaftarkan CV melalui SABU ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian akan memberikan sertifikasi sistem online untuk mengonfirmasi CV Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun