Bagaimana prosedur pembuatan CV? - Nah berikuti ini ulasan untuk membantu layanan usaha anda. Sebelumnya tentu sebagai pengusaha anda harus tahu tentang apa itu cv.Â
Setelah itu baru mempelajari tentang prosedur pembuatan cv perusahaan atau usaha anda, sebagai mana yang dilakukan oleh putra usaha yang lainnya. Sebagai cara membuat resume perusahaan, sebaiknya Anda mengetahui beberapa prosedur di bawah ini untuk mempercepat prosesnya.
Menyiapkan data CV yang dibutuhkan
Ada beberapa data yang harus Anda persiapkan sebelum membuat resume yang meliputi nama resume, di mana resume berada, siapa yang akan dimiliki sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif, serta tujuan dan sasaran. Untuk membuat resume.
Usahakan tetapkan tujuan sesuai dengan Standar Klasifikasi Wilayah Usaha Indonesia (KBLI) untuk memudahkan proses selanjutnya.
Pengurusan domisili
Tempat tinggal perusahaan Anda harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat, dalam hal ini kelurahan. Namun perlu diketahui bahwa sejak tahun 2018, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) tidak lagi diperlukan khususnya di DKI Jakarta.
Perusahaan hanya perlu mengisi sertifikat kegiatan. Namun, Anda disarankan untuk tetap menjaga SKDP ini jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Minta CV dan buat akta kreasi di depan notaris
Setelah semua biodata siap, Anda bisa mengunjungi langsung notaris untuk membuat akta pembuatannya.
Namun sebelumnya, pastikan Anda mengajukan permohonan CV dengan Sistem Manajemen Badan Usaha (SABU) milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk mengajukan akta, dokumen yang harus Anda siapkan adalah fotokopi Kartu Keluarga (KK) pendiri, fotokopi penanggung jawab, NPWP pengurus, SKDP, fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB), serta foto penanggung jawab.Â
Nantinya, notaris akan mendaftarkan CV melalui SABU ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian akan memberikan sertifikasi sistem online untuk mengonfirmasi CV Anda.