Namun bila seseorang cenderung menyakiti orang lain atau katakanlah suku lain, maka akan menghambat dirinya untuk hidup bermasyarakat. Malah baginya akan mendatangkan mudarat lain, karena menghina suku lain, sama saja telah melakukan perkusi atau perbutaan tidak menyenangkan.
Perbuatan tersebut akan mengakibatkan seseorang terjerat dengn undang-undang pidana yang akan mengkibatkan pekaku berujung pada jeruji besi atau penjara. Tentunya kita sama sekali tidak menginginkan hal itu.
Oleh sebab itu sudah semestinya kita masayarakat Indonesia memimiliki sifat tenggang rasa yang sesuai dengan pengamalan sila kedua pancasila yaitu:Â "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dengan pengamalan sila kedua tentunya kita akan bisa hidup berdampingan dengan segala perbedaan baik itu kesukuan yang berrbeda, agama dan hal lainnya.
Penulis rasa kebanyakan tempat, bisa menerima perbedaan suku, hanya kecil sekali terjadi perselisihan yang diakibatkan oleh perbedaan suku. Kerena kehidupan berbangsa dan bernegera telah di atur dalam Undang-Undang, sehingga kita telah dapat hidup rukun dan damai dalam bingkang negera kesatuan Republik Indonesia.
Banda Aceh, 01 Oktober 2020
Moehib Aifa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H