Mohon tunggu...
Muhibuddin Aifa
Muhibuddin Aifa Mohon Tunggu... Perawat - Wiraswasta

Jika Membaca dan Menulis adalah Cara yang paling mujarab dalam merawat Nalar, Maka Kuliah Adalah Pelengkapnya.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Ini Dia Profesi yang Berhak Menentukan Status Kejiwaan Pelaku Tindak Pidana

15 September 2020   01:19 Diperbarui: 16 September 2020   05:34 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan KUHP dan pasal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bagi pelaku tindak pidana kejahatan yang melami gangguan jiwa. Akan terlepas dari jeratan hukum dan bebas dari segala tuntutan, namun pelaku tidak diperkenankan bebas, tetapi akan mendapatkan pengobatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa.

Hubungan Dengan Kasus Penusukan Syekh Ali Jabier

Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi yang berkembang baik dari pihak kepolisian, pelaku penusukan Syekh Ali Jabier diduga mengalami gangguan jiwa. Kabar itu selaras dengan keterangan ayah pelaku yang mengatakan bahwa anaknya telah mengalami gangguan jiwa selam lebih kurang 4 tahun.

Namun bagi masyarakat umum keterangan tersebut sangat tidak masuk akal, mereka menduka ada motiv besar dibelakangnya. Untuk sementara kasus tersebut dalam penanganan lanjutan dari pihak kepolisian setempat.

Karena yang menjadi korban adalah bukan orang sembarangan, melainkan ulama besar, maka ada baiknya kasus ini dikawal secara ketat. Kita berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dapat bekerja dengan baik dan mengedepankan sikap profesionalisme.

Kepastian hukum sangat penting dalam kasus apapun, agar pihak korban mendapatkan keadilan terhadap kasus yang menimpanya. Serta pihak pelaku, bila dinyatakan bersalah nantinya, mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Banda Aceh, 14 September 2020

Moehib Aifa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun