Berdasarkan KUHP dan pasal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa bagi pelaku tindak pidana kejahatan yang melami gangguan jiwa. Akan terlepas dari jeratan hukum dan bebas dari segala tuntutan, namun pelaku tidak diperkenankan bebas, tetapi akan mendapatkan pengobatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa.
Hubungan Dengan Kasus Penusukan Syekh Ali Jabier
Sebagaimana diketahui berdasarkan informasi yang berkembang baik dari pihak kepolisian, pelaku penusukan Syekh Ali Jabier diduga mengalami gangguan jiwa. Kabar itu selaras dengan keterangan ayah pelaku yang mengatakan bahwa anaknya telah mengalami gangguan jiwa selam lebih kurang 4 tahun.
Namun bagi masyarakat umum keterangan tersebut sangat tidak masuk akal, mereka menduka ada motiv besar dibelakangnya. Untuk sementara kasus tersebut dalam penanganan lanjutan dari pihak kepolisian setempat.
Karena yang menjadi korban adalah bukan orang sembarangan, melainkan ulama besar, maka ada baiknya kasus ini dikawal secara ketat. Kita berharap agar semua pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini dapat bekerja dengan baik dan mengedepankan sikap profesionalisme.
Kepastian hukum sangat penting dalam kasus apapun, agar pihak korban mendapatkan keadilan terhadap kasus yang menimpanya. Serta pihak pelaku, bila dinyatakan bersalah nantinya, mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Banda Aceh, 14 September 2020
Moehib Aifa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H